PERISTIWA

Lembaga Tripartit Garut Sepakati Besaran Upah Minimum Kabupaten

gambar ilustrasi foto dokumen
gambar ilustrasi foto dokumen
Gapura Garut ,- Lembaga Tripartit Kabupaten  Garut yaitu Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmisgrasi sebagai wakil pemerintah kemudian Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mewakili kaum buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili pengusaha atau investor telah sepakat terkait  Keputusan Pemerintah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Garut sebesar 1,4 juta rupih.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Dodi Hermana, keputusan pemerintah tentang UMK tersebut sudah sesuai dengan acuan regulasi yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP)  78 tentang besaran kenaikan UMK.
“Peraturan tersebut mengacu atau berdasarkan kepada pertumbuhan dan inflansi bukan lagi mengacu kepada kebutuhan hidup layak atau KLH”, Kata Dodi kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).
Keputusan tersebut lanjut Dodi telah  diperkuat oleh SK Gubernur yang menetapkan kenaikan UMK sebsar 11,5 persen dan semua itu  telah disepakati bersama oleh berbagai pemangku kepentingan.
“Memang keputusan besaran UMK tersebut belum berlaku secara menyeluruh karena banyak perusahaan yang berkapasitas menengah kebawah masih keberatan dengan besaran UMK tersebut”, Ungkapnya.
Dodi menegaskan kondisi tersebut memang berbeda dengan perusahaan-perusahaan besar lainnya  yang memiliki investasi cukup besar sehingga sudah dapat menerima besaran UMK tersebut.
“Seharusnya dikabupaten Garut ini diberlakukan UMK persektor sehingga ada klasifikasi tergantung kemampuan keuangan masing-masing perusahaan dalam membayar upah buruhnya, namun sejauh ini di kabupaten Garut belum ada dan belum diberlakukan, sehingga terpaksa mengambil jalur tengah dengan menyamaratakan terhadap seluruh perusahaan akan tetapi  ada ketentuan dan syarat syarat tekhnis lainnya sehingga tidak membebani dan merugikan kedua belah pihak”, Pungkasnya.***Irwan Rudiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *