PERISTIWA

Ombudsman RI: Unit Layanan Publik Wajib Publikasikan Standar Layanan

Pimpinan Ombudsman Bidang Pencegahan, M Khoirul Anwar saat diwawancarai wartawan di Garut, foto Irwan
Pimpinan Ombudsman Bidang Pencegahan, M Khoirul Anwar saat diwawancarai wartawan di Garut, foto Irwan

Gapura Garut ,-  Apa jadinya jika sebuah unit layanan publik yang tak berstandar layanan? Banyak kemungkinan yang akan terjadi. Bisa praktik pungutan liar yang membebani masyarakat pengguna layanan tersebut, akibat informasi biaya layanan yang tak terpampang. Bisa juga waktu penyelesaian layanan yang tak kunjung jelas tenggat waktunya lantaran masyarakat tidak mengetahui lamanya waktu penyelesaian layanan itu.Secara keseluruhan, semua itu sangat merugikan bagi masyarakat luas.

Informasi ini terungkap dalam kegiatan Talk Show yang disampaikan Pimpinan Ombudsman Bidang Pencegahan, M Khoirul Anwar di Aula Universitas Garut, Selasa (17/11/2015).

Persoalan itu menurut M. Khoirul Anwar harus cepat dicarikan solusinya dan berakhir dengan cepat pula. Langkah penting yang harus segera diambil, tidak lain adalah mendorong pemerintah untuk segera mempublikasikan standar layanan  sebagaimana amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Tentu saja sebelum dipublikasikan, penyelenggara negara perlu menyusun dan menetapkan standar layanan sesuai dengan ketentuan yang ada pada instansi masing-masing,” kata Anwar dihadapan para mahasiswa Uniga.

Penerapan standar layanan tersebut lanjut M. Khoirul dimaknai sebagai menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar tersebut kepada masyarakat. Publikasi itu bisa dilakukan dengan cara memampang standar layanan di Ruang/Unit Layanan Publik, menerbitkan leaflet atau memasangnya di situs resmi lembaga.

“Semuanya harus diketahui masyakarat selaku pengguna layanan agar masyarakat memperoleh haknya mengetahui aneka komponen layanan yang semestinya,” katanya.

M. Khoirul mengakui berdasarkan catatan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI dari 33 provinsi, hingga 26 Mei 2015, lembaga negara pengawas pelayanan publik ini menerima aduan masyarakat lebih dari 3500 laporan.

“Dari ribuan laporan tersebut, tiga besar jenis Maladministrasi yang dilaporkan publik tersebut meliputi: Penundaan berlarut (900 laporan), penyimpangan prosedur (609), tidak memberikan layanan (484). Dari fakta ini tergambar jelas praktik maladministrasi masih terjadi di unit pelayanan publik”, Paparnya.

Misalnya, Khoirul  menjelaskan, perilaku penundaan berlarut terjadi lantaran ketiadaan informasi mengenai waktu penyelesaian layanan sehingga layanan yang diterima masyarakat tidak jelas waktu penyelesaiannya. Akibatnya praktik penundaan berlarut sangat berpotensi terjadi.

“Begitu juga dengan penyimpangan prosedur. Praktik ini terjadi lantaran masyarakat tidak terinformasikan prosedur layanan di unit layanan publik. Dampaknya kemudian adalah prosedur yang diterima pengguna layanan menjadi tidak jelas dan terasa berbelit-belit”, Tandasnya.

Hal ini tentu saja tidak akan terjadi bilamana penyelenggara negara mempublikasikan informasi prosedur layanan kepada masyarakat. Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *