PERISTIWA

PHRI Garut Minta DPRD Jabar Akomodir Pengusaha Hotel Restoran Dalam RIPDAPROP

Ketua PHRI Garut H. Asep Laililhusna dengan jajaran pengurus saat acara Halal Bihalal, Rabu (29/7/2015) Bukit Aalamda Garut, foto jmb
Pengurus PHRI Garut gambar ilustrasi , foto jmb

Gapura Garut ,- Pengurus PHRI Kabupaten Garut meminta Pansus III DPRD Jawa Barat tidak terlalu tergesa-gesa untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripda) Provinsi Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris PHRI Garut Tanto Sudianto Reza dalam pertemuan pembahsan Ripdaprop Jabar  di Aula Bakorwil  atau BKPP IV  Garut baru-baru ini.

“Tidak harus tergesa gesa untuk disahkan sebab semua aspek yang berhubungan dengan kepariwisataan harus dapat diakomodir dengan baik mengingat Pariwisata merupakan potensi yang memiliki dimensi kepentingan yang kompleks mulai dari kawasan, objeknya, pengelolanya, infrastruktur  sampai kepada regulasinya”, Kata Tanto saat dimintai masukannya dalam perteua bersama Pansus III DPRD Jabar tersebut.

Tanto menegaskan bahwa didalam rancangan Raperdaprop yang rencananya akan di sahkan pada bulan November 2015 mendatang memang telah memuat beberapa aspek vital pariwisata seperti menyangkut destinasi, prasarana, kelembagaan dan industri, namun disayangkan tidak disinggung secara ekplisit peran dan posisi para pengusaha layanan jasa akomodasi hotel dan restoran didalamnya.

“Sebagai bagian integral dan terlibat langsung didalam dunia kepariwisataan, para pengusaha Hotel dan restoran belum secara utuh berada dalam Raperdaprop tersebut, sebagai contohnya pembangunan pariwisata yang baik sudah barangtentu menuntut layanan akomodasi yang baik pula, begitu pula kenyamanan wisatawan salah satunya akan tergantung kepada pelayanan akomodasi jasa hotel dan restoran yang baik pula”,paparnya.

Sementara itu Yod Mintaraga salah seorang anggota Pansus III DPRD Jabar dari Fraksi Golkar membenarkan bahwa dari empat pokok vital yang menjadi rancangan materi Ripardaprop tersebut meliputi aspek destinasi, pemasaran, kelembagaan, industry.

“Benar apa yang diutarakan PHRI Garut sangat penting untuk kami masukan dalam rancangan peraturan daerah tentang pariwisata ini mengenai peran dan posisi para pengusaha yang bergerak di penyedia akomodasi”, Tegasnya.

Pernyataan anggota pansus Yod Mintaraga tersebut juga diamini Ketua Pansus III DPRD Jabar Luki Lukmansyah Trenggana. Menurutnya  pansus merupakan sarana untuk mendengar, menyerap beberapa masukan yang nanti akan dibahas didalam penyempurnaan Ripardaprop sehingga dapat menjadi pedoman hukum bagi penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan pariwisata Jawa Barat kedepan.

“Intinya kami telah mendengar dan mencoba untuk kembali membahas terkait masukan dan aspirasi yang masuk dari berbagai pihak yang kami libatkan sebagai unsur masyarakat dalam rangka penyempurnaan Raperdaprop ini”, Tegasnya.

Pertemuan yang digelar Pansus III DPRD Propinsi Jawa Barat dalam pembahasan Raperda Provinsi Jawa Barat Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Jawa Barat (RIPDAPROP) dihadiri oleh anggota pansus para kepala dinas dan Pejabat dinas Pariwisata, Bappeda dari seluruh kota dan kabupaten diwilayah Priangan Timur , BPPD, PHRI dan stake holders pariwisata lainnya.***Kiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *