PERISTIWA

Pemerintah Harus Pro Aktif Sosialisasikan Pencabutan Surat Edaran Menpan RB

Kegiatan Diklat Financial Management Hotel & Restoran BPC PHRI Garut, foto jmb
Kegiatan Diklat Financial Management Hotel & Restoran BPC PHRI Garut, foto jmb

Gapura Garut ,- Pengurus BPC Perhimpinan Hotel Dan Restoran Kabupaten Garut meminta pihak pemerintah pro aktif dalam mensosialisasikan kembali terkait telah dicabutnya kembai larangan PNS untuk menggelar rapat di hotel beberapa waktu lalu.

Sejak peraturan larangan tersebut diberlakukan para pengusaha terkait mengaku sangat merasakan dampaknya hingga harus merumahkan sejumlah karyawannnya untuk beberapa bidang.

“Pemerintah daerah harus menyosialisasikan Permenpan-RB atas pencabutan kebijakan tersebut. Permenpan-RB No 6 Tahun 2015 telah terbit untuk merevisi surat edaran Menpan-RB No 10 Tahun 2014. Namun meski larangan PNS untuk berkegiatan di hotel telah dicabut, kami rasa Permenpan-RB No 6 Tahun 2015 itu belum dirasakan di Garut,” kata Tanto S Rieza, sekretaris PHRI Garut, baru-baru ini.

Menurut Tanto, sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum ada yang melakukan berbagai kegiatan di hotel pasca revisi kebijakan tersebut dikeluarkan. “Sejak kebijakan pelarangan diberlakukan hingga direvisi, belum ada lagi kegiatan atau event Pemkab Garut yang digelar di hotel. Jika pun ada, paling-paling itu instansi dari luar Garut, seperti yang dilakukan beberapa instansi Pemprov Jabar dan kementrian,” ungkapnya.

“Baru-baru ini, hotel yang dipakai untuk acara pemerintahan dari luar Garut itu misalnya  Sampireun Hotel Resort and Spa serta Hotel Suminar,” tambahnya.

Sebelum direvisi, lanjut Tanto, kebijakan itu telah menurunkan okupansi bidang perhotelan di Garut antara 30 hingga 40 persen. “Meski demikian okupansi hotel-hotel dan restoran Garut masih terbilang aman, karena kunjungan wisatawan domestik tetap tinggi di setiap akhir pekan dan libur panjang,” ujarnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *