PERISTIWA

LSM Minta Kejaksaan Bidik Kasus SIK, Darmadji “No Coment”

Darmadji Prawirasetya, Wakil Walikota Banjar, Foto Hermanto
Darmadji Prawirasetya, Wakil Walikota Banjar, Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Terkait laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada pihak Kejari Kota Banjar, atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Sistem Informasi Kesehatan (SIK) tahun 2007-2008 di Dinas Kesehatan Kota Banjar, Wakil Walikota Banjar Darmadji Prawirasetya selaku Kadis Kesehatan kala itu  menanggapi dengan santai.

Darmadji Prawirasetya benar-benar santai menghadapi laporan kasus yang disebut-sebut akan menyeret dirinya,  karena saat itu Ia menjabat sebagai kepala dinas kesehatan Kota Banjar.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan pengaduan LSM tersebu,t Darmaji mengatakan bahwa masalah ini sudah ada yang mengurusnya, dan dirinya tidak akan bicara tentang hal tersebut.

“No coment, masalah ini sudah ada yang mengurusinya,”Kata darmaji, Rabu (5/8/2015) saat dihubungi via ponselnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, dalam proyek SIK tersebut pejabat pembuat komitmen (PPK) kala itu adalah Saefudin yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) dan Iwan yang kini bertugas di Disdukcapil. Sementara Darmadji pada saat itu sebagai pengguna anggaran (PA), hal tersebut karena belum adanya unit layanan pengadaan (ULP).

Alat SIK itu kini dipasang di sejumlah titik di Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas se Kota Banjar yang hingga kini masih digunakan.

Sementara itu, Bendahara umum PMII Kota Banjar Wahidan mengatakan, bahwa lembaga hukum wajib hukumnya untuk menyambut semangat anti korupsi dari masyarakat. Ia meminta pihak kejaksaan harus segera bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan adanya temuan BPK itu, menurut Wahidan bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Jika ada bukti pelanggaran hukum, Kadinkes yang bersangkutan harus bertanggung jawab, sebab Kadis sebagai pengguna anggaran,”ujar Wahidan.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa ada salahsatu LSM yang melaporkan kepada kejaksaan negeri Kota Banjar terkait masalah proyek SIK. Laporan tersebut diterima pihak kejaksaan pada 25 Juni 2015.

Dalam laporan tersebut, proyek SIK ini diduga telah menelan anggaran dari APBN dan APBD Kota Banjar sebesar Rp 817 juta.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *