PERISTIWA

Diusir saat Liputan Kunjungan Menperin, Wartawan Laporkan PT Changshin ke Polisi

Wartawan Saat bersitegang dengan pihak keamanan PT. Changsin Reksa Jaya, foto Fiat
Wartawan Saat bersitegang dengan pihak keamanan PT. Changsin Reksa Jaya, foto Fiat
 
Gapura Garut ,- Perlakuan tidak menyenangkan dari pihak keamanan PT Changsin Reksa Jaya dengan menghalang-halangi kegiatan peliputan membuat,  sejumlah wartawan lintas media di Garut Jawa Barat mendatangi Mapolres Garut.
Kedatangan para jurnalis ini langsung melaporkan adanya aksi pelarangan peliputan dan perbuatan tidak menyenangkan dari pihak keamanan PT Changshin Reksajaya.
 
“Kami datang ke Polres Garut untuk melaporkan adanya pelarangan peliputan dan perbuatan tidak menyenangkan. Saat kami bertugas untuk meliput kegiatan Menteri Perdagangan Saleh Husin ketika berkunjung ke PT Changshin di Kecamatan Leles, pihak keamanan melarang masuk dan meneriaki kami sebagai penyusup,” kata Ii Solihin, kontributor MNC Media di Garut, Senin (27/4/2015).
 
Ii menuturkan, mobil Toyota Corona yang dikemudikannya berada dalam satu rombongan iring-iringan menteri. Namun sesaat setelah memasuki kompleks pabrik sepatu Nike itu, mobil yang dikendarainya dicegat dan diperintahkan pihak keamanan untuk mundur ke luar gerbang pabrik.
 
“Kami diminta untuk berhenti dan keluar dari pabrik. Padahal jelas-jelas dari humas kementrian untuk ikut bersama dalam iring-iringan rombongan agar bisa melakukan peliputan,” ujarnya.
 
Aep Hendy, wartawan media cetak Kabar Priangan, membenarkan adanya insiden itu. Dia menilai, wartawan berhak melaksanakan tugas jurnalistiknya.
 
“Ada pejabat negara di sana. Kami berhak melakukan peliputan. Dalam undang-undang, tugas jurnalistik kami dilindungi,” ucapnya.
 
Para wartawan ini menilai PT Changshin melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, sikap dan perlakuan aparat keamanan perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
 
“Melarang kami meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk pelanggaran terhadap UU Pers ini, setiap orang yang menghambat atau menghalangi bisa dipidana paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp500 juta. Kawan kami bernama Ii Solihin juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan,” ungkapnya.
 
Setibanya di Mapolres Garut, para wartawan ini diterima oleh Kepala Unit Idik I Tipiter Polres Garut Adnan Muttaqien. Selanjutnya, sejumlah perwakilan wartawan membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Garut.
 
“Kami akan melakukan langkah penyelidikan terkait laporan ini,” tukasnya***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *