PERISTIWA

Asyik Menggauli Istri Tetangga, Amir Warga Cibatu Dibacok Kampak

Gambar ilustrasi, foto Istimewa
Gambar ilustrasi, foto Istimewa
Gapura Garut ,- Seorang warga bernama Amir (27), yang tinggal di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terpaksa harus dirawat intensif di RSHS Bandung.
Amin menderita luka berat akibat dibacok menggunakan kampak oleh tetangganya sendiri bernama Rudiansyah alias Udi (24), warga Kampung Angkrek RT 02/14, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Garut.
 
Amir dibacok Udi karena kepergok sedang bergumul dengan istrinya Udi dirumahnya yang merasa kesal serta marah besar mendapati istrinya ditiduri pria lain yang masih tetangganya sendiri.
Peristiwa pembacokan itu bermula dari kesalahan yang dilakukan oleh Amir sendiri. Dia berani-beraninya mencumbui Istri Udi tentangganya sendiri hingga menyulut kemarahannya berujung pembackan terhadap dirinya.
 
Dari informasi yang dihimpun, Amir nekat mencumbui istri Udi, hingga  aksi  mesum keduanya diketahui oleh Udi yang pulang ke rumahnya.
 
“Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa itu terjadi pada Selasa 3 Maret 2015, sekira pukul 22.00 WIB. Udi yang baru saja pulang ke rumahnya, melihat isterinya bercinta dengan Amir,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, Rabu (4/3/2015).
 
Alangkah murkanya Udi melihat kelakuan Amir bersama isterinya sedang bersenang-senang. Singkat cerita, Udi pun mengayunkan sebilah kampak ke beberapa bagian tubuh Amir.
 
“Korban dibacok beberapa kali di bagian kepala dan kedua tangannya. Akibat peristiwa itu, korban bernama Amir ini menderita luka berat,” ujarnya.
 
Menurut keterangan sejumlah saksi, Udi sebelumnya telah mencurigai gelagat Istrinya dengan  Amir seperti ada main asmara. Diduga kuat, kejadian pembacokan itu merupakan buntut dari kecurigaannya selama ini.
 
“Apakah Udi itu berpura-pura untuk pergi ke luar rumah atau apa, kami masih belum mengetahui. Motif pastinya juga belum kami ketahui karena pelaku melarikan diri dan masih diburu anggota. Hanya memang kemungkinan motifnya asmara. Pelaku mungkin cemburu,” paparnya.
 
Polisi juga belum bisa menjelaskan detail kisah jalinan asmara antara Amir dengan dengan istrinya Udi tersebut yang berakhir diadegan ranjang. Menurut Dadang, kasus ini ditangani oleh Polsek Cibatu.
 
“Sementara Satreskrim Polres Garut, hanya bertindak sebagai back up. Bagaimana hubungan antara korban dengan isteri pelaku, kami belum menyelidiki sejauh itu,” ucapnya.
 
Untuk sementara, polisi menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Udi.
 
“Infonya korban masih dirawat intensif hingga hari ini di RSHS Bandung. Sementara pelaku masih kita cari,” katanya.
 
Bila Udi tertangkap dan terbukti melanggar pasal tersebut, dia bisa terancam hukuman penjara di atas lima tahun.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *