PERISTIWA

Mengaku Anggota Intel Edarkan Upal di Garut Hingga 50 Juta

GRT_INTEL PENGEDAR UPAL DITANGKAP 010_0001

Gapura Garut ,- Seorang anggota intelejen palsu asal Sulawesi Selatan, kedapatan mengedarkan uang yang juga palsu di Garut. Bersama komplotannya, anggota intel gadungan berinisial AHS (43) ini mengedarkan upal sebanyak lebih dari Rp50 juta.

Aksi tipu-tipu AHS dan sindikatnya tersebut tidak lain dengan mengaku dapat menggandakan uang melalui sejumlah ritual gaib. Tanpa sepengetahuan objek penderita mereka, uang asli milik korbannya diganti dengan upal yang nilainya berlipat ganda.

Karena membawa-bawa ‘suasana gaib’, salah satu anggota komplotannya adalah orang pintar yang juga berstatus palsu. Perbuatan mereka pada akhirnya tercium polisi.

Petugas mengetahui aksi sindikat ini berkat laporan dari warga. Namun sayang, tidak semua jaringan AHS berhasil dibekuk.

Dalam operasi penangkapan, pihak berwajib hanya berhasil menggaruk AHS dan temannya yang berinisial SH (39), seorang warga Kelurahan Bidara Cina Jatinegara Jakarta Timur. Dari tangan keduanya, polisi mendapat barang bukti berupa upal senilai lebih dari Rp30 juta.

“Uang pecahan palsu yang kami peroleh dari keduanya ini jumlahnya ratusan lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Jika ditotal Rp30 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (16/2/2015).

Berdasarkan hasil penghitungan, upal yang berada di tangan AHS dan SH senilai Rp34,2 juta. Uang ini terdiri dari 644 lembar uang pecahan Rp100.000 dan 20 lembar pecahan Rp200.000.

Sementara upal senilai Rp20 juta lebih sisanya, berhasil dibawa kabur anggota komplotan lainnya. Teman-teman AHS dan SH yang kini jadi buronan polisi adalah A, R, P, dan Haji M.

“Mereka berhasil lolos saat akan kami tangkap. Keempat orang itu kini buron,” ujarnya.

Selain mengamankan upal puluhan juta, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel dan bermacam ID card. Salah satu kartu diantaranya menerangkan AHS sebagai anggota intelejen.

Menurut polisi, kartu identitas ini digunakan pelaku untuk mengelabui para korbannya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kasus ini dan mengejar para tersangka sisanya. Sementara untuk kedua orang yang sudah ditangkap, telah kami tempatkan di sel Mapolres Garut,” tukasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *