GAPURANA PERISTIWA

Setelah BG Petinggi Polri, Kini Giliran BW Pimpinan KPK jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto, Foto istimewa
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto, Foto istimewa
 
Gapura Jakarta ,- Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pagi tadi. Bambang diangkut terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.
 
Bukan hanya orang kedua di KPK, ternyata personel Bareskrim juga membawa anak Bambang saat penangkapan.
 
“Saya ditelepon keluarga Pak BW, saya diberitahu Pak BW ditangkap polisi saat sedang antar anak ke sekolah dibawa ke Mabes Polri. Dibawa ke Mabes Polri beserta anaknya, tapi setelah itu dikembaliin ke rumah,” kata Iskandar Sonhaji, penasihat hukum BW, seperti dilansir detikcom, Jumat (23/1/2015).
 
Penangkapan memang terjadi saat BW mengantar anaknya ke sekolah di Depok. Mabes Polri sudah mengkonfirmasi penangkapan dilakukan di jalan raya.
 
Iskandar saat ini tengah dalam perjalanan menuju KPK. Rencananya tim pengacara BW akan melakukan koordinasi.
 
“Kami akan lakukan koordinasi menentukan langkah yang diambil,” sambungnya.
 
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK.
 
“Beliau telah melakukan pidana menyuruh memberikan keterangan palsu terhadap saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie di Mabes Polri.
 
Penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015. Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan.
 
Bambang dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
 
Lalu bagaimana detail kasus Bambang saat itu? Kasus ini berawal ketika sengketa pilkada Kotawaringin Barat erakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis salah satu saksi. Sengketa pilkada ini bermula dari kemenangan Sugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati Kotawaringin Barat pertengahan 2010.
 
Namun pasangan yang kalah yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima dan menggugat ke MK. Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihak yang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara.
 
Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang yang menggunakan jasa Bambang Widjojanto sebagai pengacara. Perlu diketahui, selisih suara keduanya sekitar 12 ribu pemilih.
Mendengar kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno membawa salah satu saksi yakni Ratna Mutiara ke PN Jakpus dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah.
Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding.
 
Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011. Buntut perkara ini lalu dilaporkan ke Mabes Polri, termasuk melaporkan para hakim konstitusi ke Mabes Polri.
 
Khusus laporan hakim konstitusi itu, Mabes Polri tidak menindaklanjuti. Dari berbagai sumber***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *