PERISTIWA

Tiga Terdakwa Korupsi di Ciamis Kembalikan Uang Rp. 728 Juta

Para penasehat hukum terdakwa Korupsi menyerahkan uang kepada Kejari Ciamis, Kamis (22/1/2015) foto Dedi Kuswandi
Para penasehat hukum terdakwa Korupsi menyerahkan uang kepada Kejari Ciamis, Kamis (22/1/2015) foto Dedi Kuswandi

Gapura Ciamis ,- Tiga dari lima orang Terdakwa Kasus dugaan korupsi Taman Lokasana Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bersama sama mengembalikan kembali kerugian uang negara ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Kamis (22/1/2015).

Dari ketiga orang terdakwa, pihak  Kejari Ciamis menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar 728 juta rupiah, yang diserahkan melalui para pengacaranya langsung di kantor Kejari Ciamis.

Sebelumnya, Kejari Ciamis mengeksekusi lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pembangunan Area terbuka untuk gelar karya, kreatifitas seni dan budaya di Taman Lokasana Ciamis.

Kelima orang terdakwa diduga telah menggelapkan dana sebesar 3,5 miliar rupiah yang bersumber dari APBD provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2012 dengan total kerugian negara ditaksir mencapai 800 juta rupiah.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1 miliar rupiah.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Handoko Setyawan, uang pengembalian tersebut kini sudah dimasukan ke kas negara.

“mereka telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut, sebagai buktinya, pihak kami secara simbolis telah menyerahkan bukti penyetoran kepada masing-masing kuasa hukum tersangka”. Kata Handoko, Kamis (22/1/2015).

Menurutnya proses pengembalian uang kerugian negara dalam kasus pengerjaan proyek tersebut atas kesadaran dan inisiatif para tersangka sendiri.

“bagaimanapun ini adalah bagian dari itikad baik para terdakwa dan penasehat hukum yang telah berusaha mengembalikan uang negara tersebut”. Tegasnya.

Semenatar itu, Ahmad Kholid, salah satu kuasa hukum terdakwa, berharap pengembalian uang negara tersebut dapat meringankan hukuman yang didawakan terhadap kliennya.

“inikan bagian dari sebuah proses itikad baik klien kami semoga saja dapat menjadi pertimbangan pertimbangan yang meringankan dipersidangan”. Ungkapnya.

Hingga saat ini, kelima terdakwa kasus Korupsi Taman Lokasana tersebut masih menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *