PENDIDIKAN PERISTIWA

Tenang…!! Tidak Berlaku Moratorium untuk CPNS Guru dan Tenaga Medis

ilustrasi, Foto Istimewa
ilustrasi, Foto Istimewa

Gapura Garut ,- Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Asep Sulaeman Farouk, menegaskan,  Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh pemerintah tidak berlaku bagi guru dan tenaga medis. Sementara yang terkena aturan atau ketentuan moratorium CPNS tersebut hanya berlaku untuk tenaga administasi saja.

“Waktu pak Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ke Garut beberapa waktu lalu, beliau menyatakan bahwa moratorium tidak berlaku bagi guru dan tenaga medis,” kata Asep kemarin.

Menurut Asep, pengangkatan guru dan tenaga medis masih dibutuhkan seperti halnya di Kabupaten Garut. Asep mencontohkan bila moratorium dilaksanakan, Garut akan mengalami kekurangan guru yang cukup banyak.

“Alasannya karena jumlah guru yang pensiun tidak sebanding dengan guru yang masuk menjadi PNS. Dalam satu tahun jumlah guru yang pensiun di Kabupaten Garut mencapai sekitar 400-500 orang. Jumlah ini terus akan bertambah setiap tahunnya. Bila moratorium untuk guru dilakukan akan berdampak terhadap proses belajar mengajar siswa,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Asep  meminta tenaga honorer kategori II yang berasal dari guru dan tenaga kesehatan untuk tidak resah. Pengangkatan mereka akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat.
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan kajian secara mendalam. Rencananya, moratorium akan dilaksanakan pada awal tahun depan.

“Mulai moratorium PNS, kehutanan, pertambangan dan semua kementerian, akan dilakukan tahun depan,” ujar Yuddy beberapa waktu lalu.

Yuddy menyatakan, KemenPAN-RB saat ini sedang melakukan audit internal dan organisasi di seluruh Kementerian. KemenPAN, kata dia, juga melakukan analisis beban pekerjaan di setiap unit organisasi pemerintahan, sehingga bisa diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia.

Data KemenPAN-RB, jumlah PNS di seluruh Indonesia untuk tahun 2013 mencapai 4,3 juta orang. Jumlah tersebut berkurang banyak karena adanya moratorium 2010-2011.

Berdasarkan data di BKD Garut, jumlah tenaga honorer kategori II yang tidak lulus di Garut mencapai sekitar 4.500 orang. Paling banyak dari kalangan guru sekitar 2.000 orang. Sedangkan pada tes kemarin jumlah tenaga honorer yang lulus menjadi PNS sekitar 1.200 orang.

Para honorer itu telah diintruksikan untuk melakukan pemberkasan data kembali. Pemberkasan itu berdasarkan perintah dari KemenPAN-RB melalui surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori II.

Dalam surat itu disebutkan honorer Kategori II yang tidak lulus seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 disertai dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *