HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Takut Sama Istri Ingin Berpoligami, Kakek di Ciamis Perkosa Gadis Tetangganya

HMD (59) tersangka perkosaan terhadap gadis tenagganya saat diperiksa petugas kepolisian di Mapolsek Kawali Ciamis, Kamis (18/12/2014) foto Dedi Kuswandi
HMD (59) tersangka perkosaan terhadap gadis tenagganya saat diperiksa petugas kepolisian di Mapolsek Kawali Ciamis, Kamis (18/12/2014) foto Dedi Kuswandi

Gapura Ciamis,- Tidak kuat menahan hasrat yang terus mengebu gebu untuk menikah lagi dan berpoligami, seorang kakek berisnias HMD (56) warga dusun Babakan, Desa Sadewata, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tega memperkosa seorang Gadis yang masih tetangganya sendiri.

Peristiwa memalukan akibat prilaku bejad Kakek tersebut akhirnya terbongkar setelah sang Gadis yang menjadi korban nafsu birahinya sikakek ketahuan hamil. Sang Kakek kini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dilakukan pemerisaan oleh petugas Kepolisian, pelaku mengaku nekat memperkosa lantaran kesal ingin menikah lagi atau poligami namun takut tidak direstui istrinya.

Berdasarkan pengakuannya pelaku memilih jalan pintas sengaja ingin menghamili Gadis tetangganya agar direstui menikah lagi.

Kepada petugas, pelaku mengakui sudah berulangkali mengauli korban dan dilakukan pada setiap sore hati setelah pelaku pulang kerja sebagai buruh tani.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah usia kandungan korban menginjak 8 bulan. Sebelumnya korban tidak berani melapor lantaran diancam akan disantet oleh pelaku jika berani mengadukan perbuatan bejadnya kepada siapapun.

Namun korban merasa semakin tertekan karena perutnya semakin membesar sehingga perbuatan korban akhrnya sampai kepada petugas Kepolisian setempat.

Sementara itu pelaku meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mengaku tetap ingin berpoligami dengan menikahi korban yang sebulan lagi akan melahirkan.

“saya memang sejak awal ingin beristri lagi, namun takut tidak diijinkan oleh istri saya makanya saya melakukan semua ini”. Kata tersangka HMD dihadapan petugas kepolisian, Kamis (18/12/2014).

Menurutnya, dirinya akan bertangung jawab dengan semua perbuatannya tersebut, “Saya bertanggung jawab dan saya juga ingin menikahi gadis itu dan merawat anak saya yang dikandungnya”, ungkapnya tidak ada sedikitpun penyesalan atas perbuatnnya.

Kapolsek Kawali kompol. Napoleon mengaskan pihaknya melakukan penyidikan atas dugaan kasus perkosaan tersebut atas dasar laporan dari pihak keluarga korban.

“tersangka memang mengakui telah melakukan perbuatan perkosaan tersebut berulangkali, oleh karenanya kami akan menjerat tersangka pelaku dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”. Ungkapnya.

Guna mempertanganggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Kawali.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *