PERISTIWA

Eks Pegawai Outsourching PLN di PHK Belum Mendapatkan Pesanggon

Vivan Ristian salah seorang eks Karyawan outsourching menunjukan data-data yang dimiiliknya terkait tuntuan pesangan tersebut. Foto jmb
Vivan Ristian salah seorang eks Karyawan outsourching menunjukan data-data yang dimiiliknya terkait tuntuan pesangan tersebut. Foto jmb

Gapura Garut ,- Sekitar empat puluh orang mantan karyawan outsourching PT. PLN Area Garut, Jawa Barat menuntut pihak perusahaan yang merekrut mereka atau penyedia jasa tenaga Outsourching yaitu PT. Haleyora Powerido untuk segera merealisasikan dana pesanggong sesuai dengan Undang-undang ketenaga kerjaan no 13 Tahun 2009.

Menurut Vivan Restiawan, salah seorang perwakilan mantan karyawan outsourching PLN area Garut, pihaknya semenjak dilakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak terkait higga kini belum memperoleh hak-hak noratif sesuai Undang-undang Ketenaga Kerjaan.

“Memang telah terjadi mediasi diantara kami dengan pihak penyedia jasa tenaga kerja outsourching yang merekrut kami, namun sejauh ini belum ada titik temu, dimana pihak perusahaan bersikeras memberikan pesangon sepihak berdasarkan hitungan mereka yang tidak sesaui dengan Undang-undang yang ada”. Kata Vivan kepada sejumlah media di Garut, Kamis (11/12/2014).

Menurutnya, pihak perusahaan hanya mementingkan kepentingannya sendiri sementara nasib para mantan karyawan eks PLN yang pernah direkrutnya selalu diabaikan bahkan cenderung dibiarkan tanpa perhatian yang serius.

“Padahal kami hanya menuntut hak-hak kami sesuai undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku, dimana jika PHK dilakukan secara sepihak, maka perusahaan bersangkutan harus membayar pesangon sebesar 2 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), namun pada kenyataanya jauh dari ketentuan tersebut”. ungkapnya.

Vivan menambahkan, sejauh ini yang ditawarkan perusahaan hanya satu kali PMTK dan ini dirasakan tidak adil dan menzholimi hak para pekerja sesuai ketentuan.

“Selama ini kami mengendus adanya kejanggalan dalam upaya mediasi termasuk upaya BIPARTIT dengan pihak perusahaan bahkan ada beberapa kawan kami yang sudah menerima pesangon meski tidak sesuai ketentuan dan anehnya surat yang ditanda tangani berupa tanda terima bukan  surat peernyataan yang seharunya dibuat jika terjadi pemutusan Kerja sepihak”. Ungkapnya.

Vivan berharap, pihak perusahaan penanggung jawab dalam persoalan ini segera memberikan solusi atau keputusan sesuai dengan yang diharapkan para eks karyawan karena telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Dalam hal ini kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami sesuai ketentuan undang-undang ketenaga kerjaan berlaku, karena pada dasarnya kami adalah pihak yang telah dirugikan dengan terjadinya PHK tersebut”. Pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *