PERISTIWA

Kapolda Jabar : Satu Tersangka Kasus Miras Oplosan di Garut Masih DPO

Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Muhammad Iriawan Saat menunjukan tersangka kasus miras oplosan di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).foto jmb
Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Muhammad Iriawan Saat menunjukan tersangka kasus miras oplosan di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).foto jmb

Gapura Garut ,- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Muhammad Iriawan dalam kunjungannya di mapolres Garut, memastikan pihaknya diseluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat akan terus memerangi peredaran minuman keras, menyusul kasus miras oplosan yang telah merenggut banyak korban jiwa meninggal di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.

Kapolda Iriawan mengatakan, sejumlah tersangka telah berhasil diamankan dan salah satu tersangka telah ditetapkan menjadi DPO karena kabur ke luar Pulau Jawa saat akan dilakukan penangkapan.

“Tersangka berinisial A kabur ke Sumatera. Dia adalah pemilik salah satu kios miras oplosan di kawasan Terminal Guntur,” kata Iriawan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (8/12/2014).

Menurtnya, sebagian besar korban yang tewas di Kabupaten Garut, pada umumnya membeli miras dari kios di Terminal Gutur milik salah satu DPO yang kini masih dalam pengejaran pihak petugas Kepolisian Resort Garut.

Dua orang tersangka lainnya berhasil diamankan Polisi adalah penjual miras oplosan diwilayah Leles, Kabupaten Garut. Mereka adalah AS dan Y.

“Sementara di wilayah Kabupaten Sumedang, kami sudah mengamankan D dan A. Khusus untuk tersangka A yang di Sumedang ini, kami sudah jemput dari Bali. Sekarang akan diperiksa,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia menambahkan, untuk sementara kasus miras di Garut dan Sumedang masih berdiri sendiri-sendiri.

“Kasusnya berdiri sendiri-sendiri dulu. Memang terdengar aneh karena korban berjatuhan akibat miras oplosan terjadi bersamaan, baik di Garut dan di Sumedang. Apakah ada keterkaitan, itu masih kami dalami dan kembangkan,” terangnya.

Mengenai bahan-bahan campuran dalam miras Cherrybelle, Kapolda menyebut minuman itu mengandung metanol, alkohol berkadar tinggi, suplemen energi, pewarna, hingga obat nyamuk.

“Menurut ahli medis, metanol merusak dan mengakibatkan lambung bocor. Sementara obat nyamuk merusak otak,” katanya.

Menurut Iriawan, sebagian besar bahan campuran miras itu merupakan bahan-bahan yang sering digunakan untuk kepentingan industri. Terkait bebasnya masyarakat membeli bahan-bahan tersebut, kapolda mengaku tidak tahu.

“Kalau obat nyamuk memang tersebar dan mudah didapat masyarakat. Tapi pertanyaannya kenapa bahan seperti metanol bisa keluar (dibeli bebas). Polisi sendiri tidak tahu. Karena memang bukan kewenangan polisi. Pengawasannya menjadi kewenangan dari BPOM dan pihak kesehatan. Seharusnya juga pihak toko penjual, menjual bahan-bahan kimiawi untuk industri kepada pihak yang memiliki surat. Bukan perorangan bebas. Namun kejadian ini sudah terjadi. Jangan kembali lagi sampai terulang. Secara bersama-sama kita akan jadikan kasus ini sebagai bahan untuk evaluasi,” paparnya.

Kapolda juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengawal proses hukum terhadap para tersangka agar dapat dijerat dengan hukuman yang maksimal supaya memberikan efek jera terhadap yang lainnya.

“Mari kita kawal bersama-sama proses hukum terhadap para tersangka kasus miras ini, kita akan kawal mulai penyidikan hingga putusan pengadilan nanti sehingga benar-benar memberikan efek jera”. Pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *