PERISTIWA

SI Menilai Madharat Penghapusan Kolom Agama Pada KTP

download

Gapura Garut,- Penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti yang direncanakan pemerintahan Jokowi-JK ditolak keras oleh ormas Islam Syarikat Islam (SI). Penolakan dinilai karena penghapusan kolom agama pada KTP akan mengundang lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.

Ketegasan sikap  dari Ormas tertua yang dibentuk di Indonesia itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Syarikat Islam, Rahardjo Tjakraningrat, dalam sela-sela acara pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Alim Ulama dan Cendekiawan Muslim Syarikat Islam, di Pondok Pesantren Qurrota Ayun, Samarang, Kabupaten Garut.

“Syarikat Islam menyatakan sikap menolak tegas rencana penghapusan kolom agama dalam KTP. Dari dulu sudah ada seperti itu, jadi kenapa sekarang harus diributkan?,” kata Rahardjo, Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, kolom agama dalam KTP harus terisi karena berkaitan dengan berbagai hal seperti pencatatan sipil, tatacara pemakaman hingga pernikahan. Jika kolom agama dalam KTP sampai dihilangkan, maka SI menilai dampak mudharatnya akan lebih besar dari manfaatnya.

“Oleh karena itu, SI mendesak pemerintah agar kolom agama pada KTP tetap ada,” Tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rahardjo juga menyatakan menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang kini tengah digodok Kementerian Agama RI. RUU tersebut dinilai akan merugikan umat Islam karena berasal dari pihak asing.

“(RUU) itu permintaan Amnesty International. Ada urusan apa mereka? Indonesia ini negara berdaulat. Kami juga sudah memberi masukan kepada menteri agama agar menghindari kecenderungan menuju legalisasi agama-agama lain selain yang sekarang sudah diakui,” ungkapnya.

Pembukaan Mukernas Alim Ulama dan Cendekiawan Muslim Syarikat Islam ini dihadiri sedikitnya 240 ulama dari 25 Dewan Perwakilan Wilayah Syarikat Islam di Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Garut Rudy Gunawan serta dimeriahkan ratusan santri Pesantren Qurrota Ayun.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *