PERISTIWA

MUI Kota Banjar, Minta Polisi Berantas Prostitusi Online

KH. Ridwan Mansyur Ketua MUI Kota Banjar, Foto Hermanto
KH. Ridwan Mansyur Ketua MUI Kota Banjar, Foto Hermanto

Gapura Kota Banjar ,- Terkait dengan maraknya dugaan praktek Prostitusi melalui online dijejaring sosila internet, Majelis Ulama Indonesia (MUI )Kota Banjar, Jawa Barat, mendesak pihak kepolisian agar segera menindak tegas dan memberantas jaringan praktek prostitusi melalui internet tersebut, karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Menurut Ketua MUI Kota Banjar, KH. Riidwan Mansyur,  semua jenis praktek prostitusi baik, transaksi langsung maupun transaksi melalui online adalah mutlak haram dan harus diberantas hingga keakar-akarnya.

“Saya sangat prihatin dengan adanya praktek prostitusi online di kota Banjar, karena hal tersebut adalah mutlak haram,”Ungkapnya, Selasa (11/11/2014).

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan bisnis prostitusi ini menyebar disalah satu akun facebook “jual beli kota Banjar” yang menawarkan perempuan-perempuan muda nan cantik atau yang lebih dikenal dengan sebutan ABG, dan para gadis muda tersebut berusia sekitar 20-23 tahunan.

Dalam akun tersebut pun tercatat nomor handphone yang bisa dihubungi ketika si “konsumen” akan bertransaksi membeli “kelinci putih”. Bisnis prostitusi online ini pun sempat menghebohkan masyarakat Banjar, betapa tidak,  dalam akun ini pun terdapat foto-foto  seksi bahkan bugil, hal itu untuk menawarkan dan memilih kepada si calon “pembeli”.

Terkait hal tersebut pihak MUI Kota Banjar ,mengaku khawatir karena kaum muda yang seharusnya mendapat lindungan dan pengawasan dari orang tua, ini malah terjun ke dunia hitam.

“keadaan ini sangat memprihatinkan, apalagi jika pelakunya adalah mahasiswi atau pun pelajar yang masih duduk dibangku SMA, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian dalam memberantas praktek prostitusi online  ini ataupun praktek prostitusi lainnya,”Tegas KH. Ridwan.

Ridwan menambahkan, peran orang tua sangat penting dalam menjaga putra putrinya dilingkungan keluarga masing-masing, agar tidak terjerumus dan terhindar dari segala jenis tindakan asusila.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *