PERISTIWA

Waaw…Daftar Tunggu Haji Kabupaten Garut Sepuluh Tahun

Drs. H. Usep Saepudin Muchtar ,MA, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, saat memberikan penjelasan terkait PP 48 Tahun 2014 di kantor MUI, Senin (22/9/2014) Foto jmb
Drs. H. Usep Saepudin Muchtar ,MA, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, saat memberikan penjelasan terkait PP 48 Tahun 2014 di kantor MUI, Senin (22/9/2014) Foto jmb

Gapura Garut,- Sekitar 14 ribu calon jemaah haji telah terdaftar di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, menunggu giliran pemberangkatan pada setiap musim haji. Jumlah antrian tersebut terus bertambah hingga memperpanjang daftar tunggu calon jemaah haji kabupaten Garut yang hingga kini telah mencapai 10 tahun.

“untuk dapat berangkat ke tanah suci jika, warga Garut mendaftarkan diri hari ini, maka diperkirakan baru bisa berangkat atau mendapat porsi haji pada sepuluh tahun mendatang”. Kata Usep Saepudin Muchtar, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, Selasa (24/9/2014).

Menurutnya, panjangnya daftar antrian Calon jemaah haji Kabupaten Garut, karena semakin tingginya minat warga dari kalangan Kaum Muslimin untuk pergi beribadah ketanah suci. Berdasarkan jumlah pendaftar Calon jemaah haji hampir setiap hari ada warga yang mendaftarkan dirinya ke Kemenag Kabupaten Garut.

“Setiap hari ada saja yang melakukan pendaftaran Haji, jumlahnya juga cukup Banyak, ini mungkin karena semakin stabilnya perekonomian masyarakat secara umum, serta kesadaran untuk berhaji sebagai suatu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi persyaratan kian tinggi”. ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan Haji Non Kuota yang belakangan ramai diperbincangkan, Usep mengatakan, sejauh ini di bagian pengelolaan Ibadah Haji dan Umron Kementrian Agama tidak mengenal istilah tersebut.

“Di kementrian agama tidak mengenal istilah Haji Non Kuota yang ada adalah Haji Reguler dan Haji Plus dimana kedua istilah tersebut semua prosesnya berada dalam pengelolaan dan pengawasan Kementrian Agama”. Tegasnya.

Usep menambahkan, tidak perlu tergesa-gesa untuk berangkat beribadah Haji akan tetapi lebih baik mengikuti alur dengan  proses dan prosedur resmi yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama.

“sebagai Umat Musim tentu saja semuanya berharap dapat menunaikan Ibadah Haji, namun jangan terlalu memaksakan dengan menempuh cara-cara yang tidak dikenal dalam aturan agama dan negara, karena ujungnya hanya akan merugikan yang bersangkutan”.Pungkasnya.***jmb 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *