PERISTIWA

Sekarang Nikah di KUA Gratis, Jika diluar KUA, Bayar 600 Ribu

Drs. H. Usep Saepudin Muchtar ,MA, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, saat memberikan penjelasan terkait PP 48 Tahun 2014 di kantor MUI, Senin (22/9/2014) Foto jmb
Drs. H. Usep Saepudin Muchtar ,MA, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut (ditengah), saat memberikan penjelasan terkait PP 48 Tahun 2014 di kantor MUI, Senin (22/9/2014) Foto jmb

Gapura Garut ,-Mulai tahun 2014 ini, biaya nikah menjadi nol rupiah jika dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), namun sebaliknya akan terkena biaya hingga 600 ribu rupiah jika proses pernikahan tersebut dilaksanakan di luar KUA.

“Ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) no  48 tahun 2014 tentang biaya nikah, jadi siapapun yang melaksankan proses ijab qobul atau pelaksanaan nikah yang melakukannya di Kantor urusan Agama, berdasarkan PP tersebut di gratiskan, namun sebaliknya jika dilaksanakn diluar kantor, baik dirumah atau di gedung dan tempat lainnya akan dikenakan biaya nikah sebesar 600 ribu rupiah”. Kata Usep Saepudin Muchtar, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Garut, di sela-sela kegiatan sosialisasi PP 48 tahun 2014 di kantor Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, Senin (22/9/2014).

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut sebagai bentuk regulasi yang dikeluarkan negara untuk penyeragaman terkait biaya pernikahan dimana pada proses pelaksanaanya, tidak lagi berdasarkan pada jauh atau dekatnya seorang petugas KUA mengikuti proses pernikahan itu, melainkan berdasarkan pada dimana dilaksanakan proses nikah itu dilakukan.

“Ya tadi itu jika warga yang ingin menikah secara cuma-cuma atau gratis, maka menikahlah di KUA terdekat”. tegasnya.

Sejauh ini, menurut Usep, diberlakukannya PP 48 tersebut menghapus aturan sebelumnya yang mengatur biaya pernikahan dilaksankan dimanapun dengan biaya 30 ribu rupiah.

“jadi PP 48 ini menghapus aturan sebelumnya, dimana biaya nikah ditetapkan 30 ribu dan masuk ke Kas Negara, saat ini jika menikah diluar KUA maka seluruh biaya yang besarannya 600 ribu rupiah masuk seluruhnya ke KAS negara”. Ungkapnya.

Usep menambahkan, proses pembayaran 600 ribu rupiah jika menikah diluar KUA, langsung dilakukan calon pengantin melalui rekening Bank ke nomor yang telah disediakan pemerintah, dan yang bersangkutan cukup meunjukan bukti transfer kepada petugas KUA yang diundang datang ke lokasi pernikahan di Luar KUA.

“Jadi petugas tidak lagi diperbolehkan menerima uang imbalan apapun dalam membantu pelaksanaan proses pernikan tersebut, nanti terkait biaya bagi petugas KUA, pemerintah akan mengaturnya secara langsung”. Imbuhnya.

Aturan tentang biaya nikah ini telah mulai diberlaku semenjak bulan Agustus  2014 lalu, jadi bagi siapapun anda yang akan melaksanakan pernikahan, jika ingin gratis laksanakan proses pernikahan tersebut di KUA terdekat.***jmb  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *