HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Gelapkan Raskin Dua Kepala Desa Jadi Tersangka

kasus korupsi di garut
Gapura Garut ,– Kejaksaan Negeri (Kejari)  Garut menetapkan satatus tersangka terhadap dua orang mantan kepala desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kedua mantan Kades tersebut  terjerat  kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (Raskin).
Selain dua mantan kepala desa, seorang tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindag Kop) Kabupaten Garut juga  ikut dijadikan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam korupsi raskin tersebut.
“Mereka kedua mantan Kades ini adalah suami istri yang secara kebetulan keduanya pernah menjabat Kades dan sama-sama juga tersandung kasus korupsi raskin”. Kata Agus Suratno  Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, (11/9/2014).
Menurutnya, dua mantan kepala desa yang tersandung penyelewengan raskin ini adalah Esih, mantan Kepala Desa Dangiang, dan Cucu, mantan Kepala Desa Sukamukti. Selain sama-sama pernah menjabat sebagai kepala desa, keduanya juga merupakan suami isteri.
Agus menambahkan, modus penyelewengan yang dilakukan keduanya dengan cara menjual beras raskin yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin di desanya masing-masing. Penyelewengan itu terjadi antara alokasi tahun 2009 sampai 2013.
“Keduanya menjual beras kepada seorang tenaga honorer Disperindag Kop Garut bernama Erwan. Sementara ini, peran Erwan sebagai penadah. Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh untuk meneliti peran masing-masing para tersangka berikut mencari adanya kemungkinan tersangka baru,” Paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi, banyak diketahui saksi-saksi lainnya yang diduga mengetahui proses pengiriman raskin kepada kedua desa bermasalah tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut, total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka ini sebesar Rp800 juta.
Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Kejari Garut tidak khawatir bila para tersangka ini berusaha melarikan diri atau menghilangkan barangbukti.
“Jika kabur atau melarikan diri, tangkap saja keluarganya. Misalnya anak atau orang tuanya. Sementara untuk menghilangkan barangbukti, itu tidak mungkin. Karena kami sudah melakukan penyitaan. Barang bukti pada kasus ini hanya berupa dokumen-dokumen transaksi dan dokumen penting lainnya. Kami juga sudah membekukan rekening para tersangka,” Pungkasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***jmb
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *