HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Tergilas Fuso, Suami Istri Pengendara Sepeda Motor Tewas Mengenaskan

Kkondisi motor korban hancur berserakan setelah tergilas Truk Fuso dan terseret beberapa meter, Minggu (7/9/2014) poto jmb
Kondisi motor korban hancur berserakan setelah tergilas Truk Fuso dan terseret beberapa meter, Minggu (7/9/2014) poto jmb

Gapura Garut ,- Nasib nahas menimpa  sepasang suami istri yang  tewas seketika dalam sebuah kecelakaan maut di jalur lurus kawasan Leuweungtiis, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Keduanya tewas mengenaskan setelah dihantam dan terlindas truk fuso pengangkut besi batangan yang dikendarai Entis Sitisna bernomor Polisi D 9671 VA.

Jasad kedua korban yang merupakan suami istri masing-masing bernama Aa dan Yani, warga Kecamatan Tarogong Garut, dalam kondisi mengenaskan. Suami istri ini pun sempat dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk divisum.

Menurut Kepala Unit Laka Lantas Polres Garut Ipda Saep Balya kronologi kecelakaan bermula ketika truk bermuatan sekitar 4.000 batang besi dari arah Jakarta menuju Garut mengalami rem blong, kemudian menghantam sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi Z  3032 FM yang dikendarai kedua korban.

“Kondisi jenazah kedua korban mengenaskan. Sepeda motornya hancur karena tergilas dan sempat terseret ban truk,” kata Saep saat dihubungi, Minggu (7/9/2014).

Saep menambahkan, truk dan motor sama-sama di satu lajur, yaitu berada pada lajur yang menuju ke Garut. Menurut kesaksian sejumlah saksi mata, sekitar pukul 12.30 WIB, truk dengan kecepatan tinggi telah menabrak pengendara dan penumpang motor hingga keduanya tergilas.

Aparat kepolisian langsung mengamankan Entis berikut kendaraan truk yang dikemudikannya. Kepada polisi, Entis mengaku tabrakan itu terjadi karena dirinya tidak mampu mengendalikan laju truknya setelah mengalami rem blong.

“Dia mengaku mobil truknya mengalami rem blong. Sehingga saat kedua korban hampir tertabrak, dia tidak mampu mengendalikannya,” ucapnya.

Truk sendiri baru dapat dihentikan sejauh 1,5 km dari lokasi kejadian. Truk sarat muatan ini juga sempat menyenggol sebuah minibus Isuzu Panther B 9641 JJ di jalur yang sama.

Atas peristiwa itu, Entis ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 310 ayat 4 yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Kasus kecelakaan ini membuktikan bahwa sopir truk telah lalai. Seharusnya dia memeriksa kondisi kendaraannya sebelum memulai perjalanan mengantar besi dari Jakarta menuju Garut. Namun ia tidak melakukannya”.Pungkasnya.***jmb

 Liputan GAPURATV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *