Gapura Bandung ,- Anggota Polisi dari satuan Obvis Polres Cimahi, Jawa Barat Brigadir EM, yang sempat diberitakan membawa kabur uang Rp270 juta milik PT Advatange berhasil ditangkap Rabu 3 September lalu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Brigadir EM membawa lari uang yang berada dalam mobil Isuzu Panther bernomor Polisi D 1690 LN pada akhir bulan Agustus 2014 lalu. Kala itu Brigadir EM sedang melakukan pengawalan terhadap mobil yang sedianya mengantar uang ke Sumedang dan Garu.
Pada saat sang Sopir bernama Radi Permana Agung, melakukan penggantian ban mobil tersebut dikawasan Lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung. Usai proses penggantian ban selesai EM tiba-tiba meminjam kunci mobil dari Radi dengan alasan hendak mendengarkan musik. Namun EM malah melarikan mobil tersebut.
Oleh petugas atas laporan sang sopir, tidak lama kemudian mobil iti kembali ditemukan dikawasan Leles, kabupaten Garut, namun uang di dalamnya sudah raib dibawa kabur EM.
Menurut Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, atas perbuatanya, tersangka EM terancam hukuman penjara lima tahun.
Sementara itu saat dilakukan penangkapan tersangka EM sama sekali tidak melakukan perlawanan. Saat ditangkap tersangka EM diketahui hendak melarikan diri kepulau Bali.***Barazev