HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Kesepian Lama Menduda, Seorang Pria Perkosa Gadis Calon Pembantu Rumah Tangga

CABULI CALON PEMBANTU RT PRIA 40 TAHUN DICIDUK POLISI_4A 001_0002

Gapura Ciamis ,- Seorang pria berinisial TH (40) warga dusun Babakan rt 04 rw 02 desa Sindangjaya, kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terpaksa digelandang dan harus berurusan dengan Kepolisian.

TH yang hidup seorang diri setelah lama menduda, juga  berprofesi sebagai  calo Pembantu Rumah Tangga (PRT), ia dilaporkan DS (19) seorang gadis calon pembantu rumah tangga warga dusun Cimentek, desa Sindang Asih kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, yang mengaku telah dicabuli dan diperkosa.

DS dicabuli dan diperkosa pelaku dirumahnya dikawasan dusun babakan desa Sindangjaya Kecamatan mangunjaya. TH sang pelaku awalnya berdalih menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan berusaha mempertemukan korban dengan calon majikannya, namun calon majikan tidak bersedia menerima korban sebagai pembantu.

“si pelaku ini berdalih menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga kepada korban, kebetulansi korban bersedia menjadi pembantu, lalu si pelaku membawa korban kerumahnya setelah sebelumnya mempertemukan dengan calon majikannya, dengan alasan sudah malam korban disuruh menginap dirumah pelaku dan pada malam harinya pelaku menggahi korban”. Kata AKP H. Jumaeli Kapolsek Padaherang Jumat (29/8/2014).

Menurutnya, Pelaku usai membawa korban dipertemukan dengan calon majikannya tidak langsung mengantarnya pulang kerumah orang tuanya melainkan membawa kerumahnya hingga menginap satu malam dengan alasan sudah malam.

“Saat korban tertidur lelap, pelaku menyelinap masuk kekamar korban dan melakukan tindakan asusila tersebut hingga menidurinya”. Ungkapnya.

Jumaeli menambahkan, karena tidak terima dengan perlakukan pelaku, korban akhirnya melakukan perbuatan pelaku ke Polsek Padaherang dan saat itu juga, petugas membekuk pelaku dirumahnya.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kami langsung menjemput pelaku dan memeriksana sesuai laporan korban”. Imbuhnya.

Sementara itu TH sang pelaku membantah hingga meniduri korban, ia mengaku hanya mencabuli degan menggerayangi bagian tertentu dari tubuh korbannya. TH mengaku tergiur saat melihat tubuh korban terlebih dirinya merasa kesepian setelah lama menduda.

“Saya memang khilap malam itu, tapi saya hanya meraba-raba saja tidak sampai melakukan itu” Kata TH sambil tertunduk malu dihadapan petugas Kepolisian Sektor Padaherang.
Namun demikian polisi telah mengantongi keterangan korban berikut hasil visum dari kemaluan korban yang memang terjadi luka robek.

Pelaku kini mendekang di sel tahanan Polsek Padaherang untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Polisi akan menjerat Pelaku dengan tuduhan melanggar pasal 289 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *