HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Lapas Garut Pindahkan Napi Teroris Ke Cirebon

Gapura Garut ,– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Garut, memindahkan Dua narapidana kasus terorisme ke Lapas Cirebon. Pemindahan keduanya, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Garut.

“Dua orang napi kasus terorisme sudah diberangkatkan untuk dipindah ke Lapas Cirebon tadi pagi. Mereka akan menjalani sisa hukuman di sana,” kata Kepala Subseksi Keamanan Lapas Klas IIB Garut, Enan Solihin, Senin (25/8/2014).

Pemindahan tersebut didasarkan atas Surat Lapas Klas IIB Garut bernomor W11.PAS.PAS.13.PK.04.01-894 tertanggal 22 Agustus 2014.

Enan menambahkan  permintaan pemindahan napi kasus terorisme ini sebelumnya berasal dari pihak kepolisian.

“Atas permintaan tersebut pihak lapas Garut menyampaikan ke Kanwil lalu kemudian disetujui, maka proses pemindahan pun dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua narapidana ini adalah Mochammad Kharis Fauzi alias Jabrug (31), warga Kabupaten Ciamis, dan Sukri (32), warga Kabupaten Serang Barat. Keduanya merupakan napi terorisme untuk dua kasus berbeda.

Kharis merupakan napi kasus terorisme di Cigondewah Bandung, sementara Sukri merupakan naarapida yang memiliki senjata api dan diduga sebagai kelompok teroris Poso.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *