HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Lapas Garut Pindahkan Dua Napi Teroris Ke Cirebon

Gapura Garut ,- Lembaga Pemasyarakatn kelas II B Garut, Jawa Barat akhirnya memindahkan dua orang Narapidana kasus terorisme ke Lapas Cirebon. Kedua Napi yang dipindahkan tersebut mendapatkan pengawalan  ketat aparat kepolisian Polres Garut.

“Dua orang napi kasus terorisme sudah diberangkatkan untuk dipindah ke Lapas Cirebon tadi pagi. Mereka akan menjalani sisa hukuman di sana,” kata Kepala Subseksi Keamanan Lapas Klas IIB Garut, Enan Solihin, Senin (25/8/2014).

Pemindahan terhadap kedua Napi kasus terorisme tersebut atas dasar  Surat dari  Lapas Klas IIB Garut bernomor W11.PAS.PAS.13.PK.04.01-894 tertanggal 22 Agustus 2014. Menyusul adanya permintaan pemindahan napi kasus terorisme ini dari pihak kepolisian.

“Proses pemindahan sendiri awalnya berdasarkan permintaan pemindahan dari pihak kepolisian. Setelah pihak Lapas Garut menyampaikan ke Kanwil lalu kemudian disetujui, maka proses pemindahan pun dilakukan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dua narapidana ini adalah Mochammad Kharis Fauzi alias Jabrug (31), warga Kabupaten Ciamis, dan Sukri (32), warga Kabupaten Serang Barat. Keduanya merupakan napi terorisme untuk dua kasus berbeda.

Kharis merupakan napi kasus terorisme di Cigondewah Bandung, sementara Sukri merupakan naarapida yang memiliki senjata api dan diduga sebagai kelompok teroris Poso.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *