PERISTIWA SOSIAL POLITIK

MK Putuskan Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

gedung MK

Gapura Jakarta ,- Putusan akhir dari  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa pilpres yang dilayangkan oleh pasangan Prabowo-Hatta.

Mahkamah Konsitusi akhirnya mengambil keputusan secara bulat terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK akhirnya menolak seluruh permohonan psangan Prabowo-Hatta.

“Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Tanpa memberikan catatan ataupun yang lainnya, Ketua MK Hamdan Zulva langsung menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB Kamis  siang tadi. Putusan MK tersebut terangkung setebal 4.390 halaman.

Usai ucapan penutupan sidang disampaikan Hamdan, Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK tersebut.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *