PERISTIWA SOSIAL POLITIK

Kursi Pimpinan DPRD Garut, Diperkirakan akan Jadi Rebutan

 04513081_GARUT_PELANTIKAN ANGGOTA DPRD GARUT_3 002_0001

Gapura Garut ,- Jika Penentuan Komposisi Pimpinan DPRD Garut, Jawa Barat  berdasarkan suara terbanyak atau raihan kursi terbanyak anggoota DPRD,  maka  peluang Partai Golkar Garut, untuk menempatkan kadernya menjadi  ketua DPRD Garut sudah dapat dipastikan akan diperolehnya secara otomatis, menyusul Partai Golkar  merupakan partai pemenang pada Pemilu 2014 di Garut dengan perolehan kursi sebanyak 8 kursi.

Sementara itu dua posisi Wakil Ketua DPRD Garut lainnya dipastikan akan ditempati anggota Dewan asal PDIP  dan PPP yang masing-masing meraih  6 Kursi sebagai partai kedua peraih suara terbanyak.

Satu posisi Wakil Ketua DPRD berikutnya yang diperkirakan berbagai kalangan akan menjadi rebutan sejumlah politisi atau anggota DPRD Garut yang berasal dari partai peraih suara dengan 5 Kursi anggota Dewan yaitu Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat dan PAN.

“peluang ke empat partai politik dengan raihan jumlah kursi sama tersebut kesempatannya sama besar untuk dapat menempatkan kadernya menjadi salah satu wakil ketua DPRD Garut”. Kata Dikdik Darmika, Mantan Wakil ketua DPRD Garut tahun 2004-2009, saat dimintai tanggapannya terkait komposisi para anggota DPRD Garut yang telah dilantik baru-baru ini.

Menurut Dikdik, semua anggota Dewan masih berpeluang untuk dapat menempati Kursi pimpinan DPRD Garut asalkan berasal dari Partai peraih kursi terbanyak.

“Pokoknya semuanya memiliki peluang yang sama, tergantung loby-loby yang dilakukan oleh masing-masing partai politik  tersebut, ini akan sangat dinamis jika para senior partai politik di Garut ikut serta berperan dalam penentuan kursi di pimpinan DPRD Garut”. Ungkapnya.

Sementara itu sejumlah nama santer mengemuka akan menempati posisi pimpinan DPRD Garut masing, masing Ade Ginanjar dari Partai Golkar sebagai Ketua, dua Wakilnya masing-masing H. Yogi Yudawibawa dari PDIP serta Agus Iswadi dari PPP .

Menanggapi beredarnya sejumlah nama tersebut Mantan Anggota DPRD Garut tiga perode dari Partai Golkar Haryono menanggapi postif hal tersebut hanya saja menurut Haryono perlu dipertimbangkan aturan yang menjadi dasar menentukan hal tersebut.

“Ini kan aturannya harus disepakati dulu, kalau melihat aturan dasar UU 27 tentang MPR,DPR DPD dan DPRD sudah direvisi, tidak serta merta, jadi tergantung DPRD Garut akan mengunakan aturan yang mana untuk dasar membuat tatib”. Ungkapnya.

Haryono menambahkan sejauh ini aturan tentang hal tersebut sedang di uji di Mahkamah Konstitusi atas dasar keberatan dari PDI Perjuangan dan belum menghasilkan keputusan.

“Saran saya sebaiknya menunggu hasil dari MK tentang undang-undang tersebut, namun jika dipandang mendesak tentu akan tetap menggunakan UU 27 yang hasil revisi, dimana tidak serta merta partai pemenag pemilu dapat menduduki kursi Ketua atau Komposisi pimpinan DPRD”. tegasnya.

Terkait hal tersebut Haryono menyarankan agar para anggota DPRD Garut lebih hati-hati dalam menentukan kompisi pimpinan DPRD berikut alat kelengkapan Dewan lainnya karena akan sangat berpengaruh terhadap hasil kebijakan yang nantinya akan dihasilkan sebagai produk legislasi.

” Pokoknya harus sangat hati-hati dan bercermin dari pengalaman pada penentuan komposisi pimpinan DPRD periode sebelumnya,intinya harus ada kode etik untuk mengontrolnya karena berkaitan dengan distribusi tugas dan kewajiban pada unsur pimpinan Dewan tersebut”. Pungkasnya.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *