HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Ahli Waris Bersengketa, Juru Sita Pengadilan Agama Eksekusi Tanah Dan Bangunan

Juru sita Pengadilan Agama Garut melakukan pengukuran ulang tanah warisan yang menjadi sengketa ahli waris. poto jmb
Juru sita Pengadilan Agama Garut melakukan pengukuran ulang tanah warisan yang menjadi sengketa ahli waris. poto jmb

Gapura Garut,- Juru sita Pengadilan Agama Garut, Jawa Barat melakukan eksekusi sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Guntur no 36 Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota, Kamis (14/8/2014).

Sebidang tanah berikut bangunan dan isinya yang menjadi segketa para ahli waris tersebut peninggalan atasnama Rd. KH. Abu Hanifah Muchtar bersama Rd. Hj, Siti Rohani dan sejak tahun 2012 telah diletakan sebagai sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Garut Nomor 698/PDT.G/2012/PA.GRT . Tanggal 17 Septermber 2012.

Luas tanah yang menjadi sengketa para ahli warist tersebut sekitar 4oo meter persegi berikut bangunannya. Juru sita pengadilan agama Garut membacakan amar putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi tanah dan bangunan tersebut berikut beberapa poin isi rumah yang termasuk pada amar putusan tersebut.

Sementara itu ketujuh orang ahli waris yang bersengketa antara lain tujuh orang anak  dari KH. Abu Hanifah dengan HJ. Siti Rohani masing masing bernama JE. Abidin, H.Dadang Sofyan, Isa Marwan, Hj. Yeti Nugrahawati, H. Gunawan Arief, Hj. Cucu Kulsum, dan H. Adang E, Bunyamin berikut satu orang anak dari beda Ibu kandung yaitu Ahmad Rustandi.

Menurut H. Gunawan arief, sebenarnya pihaknya tidak mempersolakan keberadaan tanah dan bangunan peninggalan orang tuanya tersebut, namun karena pihak penggugat atau pemohon eksekusi yang juga merupakan saudara-saudara kandungnya sendiri lebih memilih melakukan transaksi terlebih dahulu baru melakukan pembagian.

” sebenarnya tidak ada masalah, saya hanya menginginkan, peninggalan orang tua tersebut, coba dibagikan saja dulu baru dilakukan transaksi, bukan sebaliknya dan proses pembagian sesuai dengan hukum waris yang berlaku dalam ajaran islam” Kata Aref Gunawan salah seorang ahli waris yang selama ini tinggal dibangunan rumah tersebut dengan posisi sebagai termohon eksekusi.

Berlarut-larutnya persoalan waris antar keluarga tersebut, karena sejauh ini kedua belah pihak baik pemohon yang terdiri dari enam orang saudara dan termohon dua orang lainnya dimana salah satunya adalah H. Gunawan Arief. Kedua belah pihak berselisih paham tentang proses pembagian waris tersebut.

“Saya menduga dibelakang saya, saudara-saudara saya itu sebagai pemohon telah lebih jauh melakukan transaksi tentang harta warisan tersebut satu sama lain dengan harga yang mereka tentukan sendiri, padahal hartanya belum dibagikan”. ungkap Arief membuka alasan ketidak sepahamannya dengan saudara-saudarnya tersebut.

Sejauh ini arief tetap berpandangan dan menginginkan proses penyelesaian  harta warisan tersebut dilakukan pembangian terlebih dahulu baru dilakukan transaksi.

Sementara itu pemohon termasuk pengacaranya tidak ada satupun yang bersedia dimintai tanggapannya terkait eksekusi tanah yang dilakukan oleh juru sita pengadilan Agama Garut tersebut.

Para petugas juru sita dibawah pengawalan ketat sejumlah anggota kepolisian resort Garut, melakukan pengukuran ulang serta pengecekan kondisi bangunan rumah dan  barang barang isinya yang tercantum dalam amar putusan pengadilan agama tersebut. ***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *