HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Miras Oplosan Renggut Nyawa Dua Warga Garut

170029_620

Gapura Garut ,- Diduga karena menegak minuman keras oplosan,  dua orang warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus meregang nyawa. Kedua warga korban miras oplosan ini adalah Iwan Osid Setiawan (49) dan Roni alias Ono (25), keduanya warga Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles.

Meski warga sekitar sempat memberikan pertolongan dengan melarikan keduanya ke Rumah Sakit, namun nayawanta tidak bisa diselamatkan lagi. Iwan  meninggal dalam perjalanan ke RSUD dokter Slamet Garut, sementara Roni sempat dirawat namun akhirnya juga tewas.

“Kedua orang meninggal itu kuat dugaan akibat menenggak miras oplosan karena diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa 8 botol plastik bekas minuman oplosan di lokasi kejadian. Namun demikian kami masih melakukan penyelidikan untuk bisa memastikan hal tersebut,” Kata AKP Supian BJ, Kapolsek Leles  Kamis (7/8/2014).

Menurutnya,  peristiwa ini merupakan kejadian yang pertama di wilayah hukum Polsek Leles. Padahal selama ini kawasan Leles sudah dinyatakan sebagai kawasan yang Zero miras.

“Kemungkinan besar miras tersebut dibeli dari daerah lain. Sebab Leles merupakan daerah bebas miras,” ucapnya

Supian menambahkan, biasanya miras oplosan terdiri dari sejenis ginseng yang dicampur dengan berbagai bahan lainnya. Ini memang sangat membahayakan bagi siapa saja yang mengkonsumsinya karena bukan hanya bisa menimbulkan mabuk parah namun juga menyebabkan kematian.

“Untuk lebih jelasnya tentang bahan-bahan yang dijadikan bahan campuran oplosan tersebut, harus dites melalui pemeriksaan laboratorium dan itu akan kami lakukan,” terangnya.

Sementara itu kedua jasad korban oplosan miras tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh  dokter dan visum et refertum, jasad kedua korban kemudian diserahkan ke pihak keluarganya masing-masing untuk kemudian diurus dan dimakamkan.

“untuk barang bukti berupa 8 botol plastik bekas miras oplosan, kini telah diamankan di Mapolsek Leles untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”Pungkasnya***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *