PERISTIWA USAHA PRODUK

Lokasi Relokasi PKL Garut Sudah Mulai di Bangun

pkl garut

Gapura Garut ,- Para Pedagang Kaki Lima yang selama ini menyesaki kawasan pusat kota Garut, segera akan direlokasi paling lambat bulan Nopember 2014. Demikian dikatakan Bupati Garut Rudy Gunawan belum lama ini dihadapan sejumlah wartawan.

Rudy mengakui pihaknya sudah komitemen untuk melakukan penataan kawasan pusat kota Garut tersebut agar terlihat rapi dan bersih dari PKL yang selama ini memenuhi hampir seluruh trotoar dan sebagian ruas badan jalan diseluruh ruas jalan dikawasan pusat kota Garut tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan lokasi untuk relokasi, dalam waktu tiga bulan atau sekitar 180 hari ke depan diharapkan ratusan kios untuk para PKL segera dapat selesai dibangun”. Kata Rudy saat peletakan batu pertama pembangunan Gedung kios untuk relokasi PKL dikawasan jalan Guntur kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota (Kamis 17/7/2014).

Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi Pedagang Kaki Lima sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi karena sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan nomor 41 tahun 2012 , tentang penataan Pedagang Kaki Lima.

“Revitalisasi yang dilakukan dilokasi pajagan ini hanya bersifat sementara dan berlangsung untuk satu hingga dua tahun mendatang, nantinya kami pemerintah akan menyiapkan tempat secara permanen yang lebih strategis dan memadai untuk PKL”. Imbuhnya.

Gedung untuk penampungan para PKL tersebut dibangun tiga lantai di areal bekas rumah potong hewan (RPH) Pajagalan dengan biaya diperkirakan mencapai sekitar 2,4 miliar rupiah.

Sejauh ini diakui pemerintah Kabupaten Garut yang menjadi persoalan adalah terbatasnya tempat relokasi yang tidak akan mampu menampung atau mengakomodir seluruhan PKL yang jumlahnya mencapai 1244 lebih.

“Selain lokasi dibekas Rumah Potong Hewan Pajagalan, rencananya bangunan yang sama juga akan dibangunan dilahan bekas Kantor Dinas Perhubungan, di Kelurahan Ciwalen tepat bersebrangan dengan lokasi relokasi di Pajagalan eks Rumah potong hewan itu”. Ungkap Bupati menambahkan.

Bupati juga meyakinkan, bahwa langkahnya tersebut akan terus dikaji terlebih dahulu kemudian dituangkan melalui peraturan Bupati untuk dijadikan bahan acuan dan dasar hukum.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindag) kabupaten Garut, Gedung yang tengah dibangun tersebut diperkirakan hanya akan mampu menampung sekitar 500 PKL saja, sehingga masih banyak PKL yang perlu direlokasi ke tempat lain agar program Revitalisasi PKL berjalan lancar sesuai dengan program yang telah dicanagkan pemerintah.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *