HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

KPK Sita Tanah di Garut, Terkait Kasus Korupsi Hakim di Bandung

kasus korupsi di garut

Gapura Garut ,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita dua bidang tanah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tanah yang disiita Komisi anti rasuah tersebut berupa areal persawahan yang terletak di Kampung Pamoyanan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, dengan sertifikat atasnama Ike Wijayanto, seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Petugas KPK Bidang Pengamanan Aset yang enggan disebutkan namanya  menjelaskan penyitaan terhadap dua bidang tanah milik Ike Wijayanto ini menyusul kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan salah satu hakim di PN Bandung dan kasusnya kini ditangani KPK.

“Tanah milik Ike Wijayanto yang KPK sita ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap hakim Imas beberapa waktu lalu. Di daerah ini ada dua bidang tanah dalam bentuk sawah yang disita KPK,” katanya di Garut, Kamis (19/6/2014).

Kedatangan para penyidik KPK ke lokasi tersebut hari itu hanya untuk memeriksa dan mengamankan tanah aset milik tersangka. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama tersangka yang saat ini telah masuk dalam tahap upaya hukum banding.

“Selain dua bidang tanah di daerah Pamoyanan, setidaknya masih ada juga tiga bidang tanah lainnya yang telah disita KPK di Garut. Berdasarkan surat KPK yang kami bawa perihal bantuan pengamanan aset, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kabupaten Garut sebagaimana yang tercantum dalam berita acara 18 Desember 2013,” ungkap Petugas KPK sambil tetap meminta namanya dirahasiahkan.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *