HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Terjerat Kasus Penipuan, Aceng Fikri Tidak Sendiri, Kadisdik Garut Diduga Terllibat

penipuan aceng-fikri

Gapura, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Bupati Garut Aceng Fikri masih terus bergulir. Kasatreskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi saat dikonfirmasi wartawan  mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan di kasus ini. Dadang  menjelaskan, pihaknya masih menggali informasi dari sejumlah saksi, baik itu dari saksi pihak Aceng dan saksi pihak pelapor.

“Sejauh ini para saksi dari kedua belah pihak masih dimintai keterangannya. Saya lupa berapa jumlahnya (saksi), namun sejauh ini mereka kooperatif,” ungkapnya.

Sejak kasus ini bergulir Aceng sudah diperiksa polisi sebanyak dua kali dengan status masih sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Calon Anggota DPD RI dari Jawa Barat ini dituduh telah menggelapkan uang milik Roni Nasrullah sebanyak Rp2,2 miliar. Melalui tim kuasa hukumnya, mantan suami Fany Oktora tersebut membantah tuduhan itu dan mengaku hanya meminjam uang senilai Rp400 juta saja.

Belakangan diketahui selain Aceng Fikri, nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut Mahmud juga ikut disebut dalam dugaan kasus tipu gelap senilai Rp2,2 miliar. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan polisi, pelapor yang tidak lain adalah pengusaha bernama Roni Nasrullah, terungkap telah memberikan sejumlah transferan uang ke beberapa orang pada 2011 lalu.

Salah seorang Penasehat Hukum Aceng Fikri, Ratu Leny Anggraeni, mengungkapkan, selain Aceng masih ada lima orang lain yang diduga menerima aliran dana pinjaman tersebut. Agar mudah mendapatkan pinjaman, kelima orang ini mengatasnamakan Aceng yang kala itu masih memegang  jabatan sebagai Bupati Garut.

“Kelima orang ini adalah Mahmud pejabat Kadisdik Garut, Isur Muhtar, Agus Zulva, Mahmud tim sukses pak Aceng, dan orang yang terakhir saya lupa namanya. Jadi, selain pak Aceng masih ada lima orang lagi. Makanya saya heran, kenapa hanya pak Aceng yang dilaporkan,” kata Leny kepada wartawan Jumat (6/6/2014).

Dari total uang senilai Rp2,2 miliar, ungkap Leny, Aceng hanya meminjam uang kepada Roni sebesar Rp400 juta. Kini utang Aceng kepada Roni tinggal Rp100 juta karena beberapa waktu lalu ia telah melakukan penggantian sebanyak dua kali.

“Saya melihat ini bukan kasus penipuan, melainkan murni utang piutang saja. Pak Aceng sudah melakukan penggantian. Yang pertama membayar Rp100 juta dan yang kedua Rp200 juta. Jadi sisanya tinggal Rp100 juta lagi. Kalau total Rp2,2 miliar itu, uang sisanya ya ada di lima orang yang sudah saya sebutkan tadi,” ungkapnya.

Leny menambahkan pada pemeriksaan sebelumnya, polisi sudah mengkonfrontir beberapa orang diantara mereka ini dengan Aceng secara langsung. Dari pertemuan itu, keempat orang tersebut mengaku memang menerima transferan uang dari Roni dengan cara mengatasnamakan Aceng.

“Sepengetahuan saya, polisi belum bisa memintai keterangan Kadisdik Garut bernama Mahmud. Karena saat dipanggil ia tidak hadir. Namun polisi sudah memanggil dan mempertemukan empat orang sisanya dengan pak Aceng. Pada pertemuan tersebut, empat orang ini mengaku memang mendapat pinjaman uang dengan cara mengatasnamakan Aceng HM Fikri. Berdasarkan pengakuan mereka, jika ditotal uang terkumpul hanya Rp1,4 miliar. Kalau nilai uang yang di Kadisdik Mahmud saya tidak tahu karena dia belum bisa dimintai keterangannya,” bebernya.

Dari keterangan Aceng, jelas Leny, uang Rp400 juta yang dipinjamnya dari Roni bukan terkait proyek, melainkan untuk kepentingan bisnis belaka. “Tapi kalau kepentingan lima orang itu meminjam uang kepada Roni, saya tidak tahu. Karena masih diselidiki polisi,” imbuhnya.

Terkait laporan kasus dugaan tipu gelap yang menyandung kliennya di Polres Garut beberapa waktu lalu, Leny menyatakan laporan itu telah dicabut oleh Roni selaku pelapor. Dicabutnya laporan didasarkan karena antara Aceng dan Roni telah berdamai pada awal Mei 2014 lalu. “Kedua belah pihak, yaitu Pak Aceng dan Roni sudah sepakat untuk berdamai. Namun proses di kepolisian masih berlanjut,” katanya.

Pada perdamaian itu, disebutkan juga keduanya menyepakati upaya dan tenggat waktu pengembalian utang dari Aceng kepada Roni. Keduanya sepakat bahwa sisa utang Aceng sebesar Rp100 juta akan dikembalikan setelah mantan Bupati Garut ini dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Pak Aceng mencantumkan di kesepakatan perdamaian itu, bahwa sisa utangnya sebesar Rp100 juta akan dikembalikan setelah ia dilantik sebagai Anggota DPD RI nanti. Selaku pihak pemberi utang, Roni setuju,” ujarnya.

Leny menilai, langkah yang diambil Roni untuk melaporkan Aceng di masalah utang piutang tersebut sebagai hal yang wajar. Pasalnya, utang tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.

Sementara itu, saat dikonfirmasi karena terkait namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Aceng Fikri, Kadisdik Garut, Mahmud, tidak bisa ditemui. Ketika dihubungi, nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *