PERISTIWA SOSIAL POLITIK

Sejumlah Caleg Gagal Geruduk Kantor Panwaslu Garut

Gapura,  Sejumlah Caleg gagal lintas Parpol yang tidak lolos menjadi anggota DPRD Garut menggeruduk kantor Panwaslu Garut Rabu (23/4/2014).Mereka mempertanyakan tindak lanjut berbagai temuan serta pengaduan adanya indikasi dugaan kecuragan pada Pileg 9 April yang lalu.

Menurut H. Nana Caleg PAN menyayangkan sikap Panwaslu Garut yang tidak pernah merespon pengaduan pihaknya yang memprotes pelaksanaan pencoblosan di Kecamatan Tarogong Kidul Kaler dan Tarogong Kaler dimana disetiap PPS tidak dicantumkan Catatan Daftar Caleg Kabupaten.”ini yang membuat saya sangat dirugikan karena banyak calon pemilih pendukung saya mempertanyakan keberadaan saya dinomor berapa dan partai apa menjadi sulit dikenali”. Ungkapnya.

Selain H. Nana, sejumlah Caleg lainnya juga mengemukakan berbagai kekecewaan yang menilai kinerja Panwaslu dan KPUD Garut tidak profesional.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut membantah jika disebut tidak pernah merespon temuan kecurangan dari masyarakat. Ipa Saripah salah seorang Komisioner Panwaslu Garut mengatakan, justru selama ini pihaknya selalu mengapresiasi adanya laporan pelanggaran di setiap penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 beberapa waktu lalu.

“Semua laporan dari masyarakat, kami selalu merespon dan menindaklanjutinya. Tidak benar jika kami disebut tidak bekerja dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata Ipa dihadapan sejumlah Caleg gagal di Kantor Panwaslu Garut

Ipa mencontohkan, beberapa laporan mengenai temuan pelanggaran dalam Pileg beberapa waktu lalu seperti dari Kecamatan Leuwigoong, Pasirwangi, Cilawu, dan lainnya langsung ditangani pihaknya. Panwaslu Garut, kata dia, juga sering berkoordinasi dengan KPUD Garut dan aparat penegak hukum di setiap prosesnya.

“Kasus-kasus yang lumrah dilaporkan itu paling banyak memang money politik (politik uang). Ada juga laporan suara bergeser ke parpol (partai politik) lain. Namun saat kami menindaklanjuti, kami selalu dihadapkan dengan berbagai kendala yang berada di luar kewenangan,” ujarnya.

Salah satu kasus, sebut dia, adalah adanya praktek money politik yang dilakukan seseorang caleg dari partai tertentu. Akan tetapi saat ditindaklanjuti, ternyata tidak ada saksi yang memenuhi syarat.

“Laporannya ada, pelapor ada, saksinya ada, namun saat diklarifikasi, yaitu ketika kami menanyakan apakah yang bersangkutan sebagai saksi melihat langsung transaksi money politik, ia mengaku tidak melihat langsung. Berarti temuan ini masih kurang untuk dilanjutkan. Laporan seperti ini sering kami temukan dan tidak bisa dilanjutkan karena tidak sesuai dengan hukum,” paparnya.

Contoh lainnya adalah saat pihaknya mencoba menangani kasus money politik di Kecamatan Cilawu beberapa waktu lalu. Laporan atas temuan dan identitas saksi memang disertakan kepada Panwaslu Garut.

“Namun tidak ada satupun saksi yang bersedia hadir saat kami coba undang hingga tiga kali berturut-turut untuk datang ke kantor, tidak ada yang datang, Sesuai undang-undang, kami tidak boleh memaksa saksi untuk datang. Laporan-laporan yang begini sering kali menyulitkan kami,sehingga terpaksa dihentikan”. paparnya.***Ku Kus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *