PERISTIWA

Pembentukan Kabupaten Garut Selatan Segera Terwujud

Gapura, Pembentukan kabupaten Garut Selatan semakin dekat untuk terwujud, menyusul terbitnya Amanat Presiden (Ampres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kabupaten Garut Selatan. Terbitnya Ampres tersebit akan menjadi dasar pengesahan Undang-Undang pembentukan DOB Garut Selatan.

Menurut Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS) Dedi Kurniawan, Amanat Presiden tersebut terbit tanggal 27 Desember 2013 lalu dengan nomor R-66/Pres/12/2013.

Berkaitan hal tersebut menurut Dedi, berkas keputusan 141 Badan Musyawarah Desa (BPD) dari 16 kecamatan dikawasan Garut selatan, antara lain kecamatan Cikajang, Banjarwangi, Bungbulang, caringin, Cibalong, Cihurip, cikelet, Cisompet, Cisewu, Mekarmukti, Pamengpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Pendeuy , Singajaya dan Talegong. Semuan Kecamatan tersebut telah  menyatakan mendukung dan siap bergabung dengan DOB Kabupaten Garut Selatan, telah diserahkan kepada DPR RI untuk dijadikan dasar pertimbangan juga.

Bersamaan berkas tersebut juga telah diserahkan ketersediaan tanah untuk lokasi pusat pemerintahan serta pernyataan pemberian hibab penyelenggaraan pemerintahan calon DOB kabupaten Garut Selatan selama masa transisi.

Luas Tanah yang tersedia untuk pusat pemeritahan seluas 228 hektar, serta besaran hibah dari pemkab Garut untuk masa transisi sebesar 20 milyar rupiah. Selain itu telah ditetapkan juga besaran anggaran untuk proses pemilihan umum kepala daerah pertama kali di DOB Garut Selatan senilai 12 milyar rupiah. sementara itu hibah dari pemerintah propinsi jawa barat senilai 15 milyar rupiah.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *