PERISTIWA

Putusan MK Kuatkan Rudy-Helmi sebagai Pemenang Pilkada Garut

1468673_430785330355557_333581356_nGapura, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Kamis (19/12) memutuskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Garut dengan putusan sidang menguatkan Kemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Rudy Gunawan-dr Helmi Budiman dengan nomor urut 8. Majlis Hakim MK menolak gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati no urut 5 Agus Hamdani-Abdus Syakur.

Dengan penolakan Gugatan tersebut, maka MK menguatkan putusan KPU Kabupaten Garut yang menetapkan Rudy Gunawan dan dr. Helmi Budiman sebagai pemenang Pemilukada Garut 2013 sekaligus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih periode 2014-2019.

Berdasarkan hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Garut Rudy Gunawan-dr.Helmi Budiman memperoleh 524.164 atau 50,31 persen suara.Sementara pasangan Agus Hamdani-Abdus Syakur memperoleh 517.769 suara atau 49,69 persen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *