PENDIDIKAN

K3SK Purwakarta Sebut Sistem PPDB Ancam Sekolah Swasta Bangkrut


Gapura Purwakarta ,- Pasca pemberlakuan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, puluhan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Purwakarta terancam gulung tikar.

Ada beberapa alasan SMK swasta kesulitan mendapatkan peserta didik baru. Mulai dari kuota jalur akademik dan non akademik yaitu SMA 60 persen kuota akademik 40 persen non akademik. Sementara untuk SMK kuota peserta didik jalur akademik 70 persen dan 30 persen non akademik.

Di sisi lain sistem zonasi PPDB yang mengacu pada Pasal 15, Permendibud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB menerima calon peserta didik berdomisili radius zona terdekat sekolah. Paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik diterima. Pada pasal yang sama bahkan sistem zonasi ditambah menjadi 95 persen dari total siswa yang diterima, lima persen lain diambil dari peserta didik luar Jawa Barat.

Wakil Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3SK) SMK Kabupaten Purwakarta, Us Us Kusumanagara mengatakan kebijakan pengelolaan PPDB oleh provinsi berimbas pada penurunan siswa baru yang mendaftar di SMK swasta.

“Kebijakan penerimaan peserta didik baru yang dikelola oleh provinsi Jawa Barat, dinilai telah mengancam sekolah swasta di Purwakarta imbasnya bisa gulung tikar, karena provinsi telah membuka secara besar besaran siswa diterima di sekolah negeri,” tuturnya di SMK Bina Taruna Purwakarta, Selasa (11/7/2017).

Awalnya dengan kebijakan itu dinilai akan membawa dampak positif terhadap sekolah swasta, karena penerimaan peserta didik baru untuk tingkat SLTA negeri akan dibatasi. Namun realisasinya Disdik provinsi telah membuka secara besar-besaran siswa untuk ditampung di sekolah negeri. Imbasnya hal tersebut berpengaruh pada jumlah peserta didik baru yang mendaftar di sekolah swasta.

“Ada 37 SMK swasta di Purwakarta yang terkena dampak itu, saat ini sekolah swasta masih minim dengan siswa yang mendaftar, bahkan sejumlah sekolah hingga hari ini belum ada siswa yang mendaftar,” timpal Us Us.

Perubahan signifikan dari pengelolaan oleh provinsi itu merupakan ancaman bagi sekolah swasta. Pasalnya bila dalam satu kelas jumlah siswa yang mendaftar kurang dari 15 maka sekolah harus ditutup dan itu merupakan keputusan di tingkat provinsi dan pusat.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *