PENDIDIKAN

Hati-hati…!! Diduga Beredar Buku Bacaan Berisi Ajaran Radikalisme

Buku -buku pelajaran, gambar ilustrasi
Buku -buku pelajaran, gambar ilustrasi

Gapura Garut ,-  Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Garut diminta untuk meneliti terlebih dahulu setiap buku bacaan untuk anak didiknya agar benar-benar aman untuk bahan bacaan mereka.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menyampaikan himbauan tersebut menyusul adanya informasi mengenai buku bahan ajar yang mengandung unsur radikalisme.

“Anak-anak usia dini memang sangat mudah disusupi apapun, salah satunya paham radikalisme melalui buku yang berisi kekerasan. Akan tetapi sulit bagi kami untuk menyortirnya, karena buku yang beredar sangat banyak. Oleh karena itulah para guru harus meneliti dahulu buku-buku terkait pendidikan anak sebelum mengajar,” kata Staf Bidang PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Dadan Rusmana, Jumat (22/1/2015).

Sementara itu terkait surat edaran dari Dirjen PAUD dan Kemendikbud mengenai pelarangan buku bahan ajar siswa PAUD yang mengandung unsur kekerasan, Dadan mengaku belum menerimanya. Namun demikian, pihaknya akan menindaklanjutinya bila surat tersebut telah ia terima.

“Belum ada surat edaran dari pemerintah pusat. Namun bila ada, kami akan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Sejauh ini, tambah Dadan, pihak Disdik Kabupaten Garut tidak serta merta mengedarkan buku bacaan dan bahan ajar ke setiap sekolah. Sebab, ia mengaku selalu ada campur tangan pihak pemerintah pusat dan provinsi.

“Sebelum mengedarkan buku ke setiap kecamatan dan sekolah itu ada mekanismenya. Pertama buku yang akan diedarkan adalah buku rekomendasi dari pemerintah, baik pusat dan provinsi. Selanjutnya ada BAP baik penerimaan, yakni saat dinas menerima dari pihak percetakan, dan BAP penyerahan, yaitu saat kami menyerahkan ke kecamatan. Kami mengakui, biasanya kami percaya begitu saja karena buku-buku yang diedarkan sudah sesuai arahan dari tingkat atas,” paparnya.

Mengenai buku berjudul ‘Anak Islam Suka Membaca’ karangan Nurani Mustain terbitan Pustaka Amanah Solo Jateng, Cetakan 2013, yang disebut-sebut mengandung unsur kekerasan, Dadan menyatakan pihak Disdik Garut tidak mengetahuinya. “Kami belum tahu buku itu, karena buku yang beredar sangat banyak,” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, Dirjen PAUD dan Kemendikbud mengeluarkan surat edaran bernomor 109/C.C2/DU/2016, tentang pelarangan bahan ajar PAUD yang mengandung unsur kekerasan. Dalam surat ini pula, pihak kementrian melarang buku berjudul ‘Anak Islam Suka Baca’ yang beredar pada siswa tingkat Taman Kanak-Kanak dan PAUD.

Surat tersebut merujuk pada Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, serta kejahatan terorisme dengan siswa dan anak-anak, tanggal 14 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud. Surat ini ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di tiap kabupaten/kota.

“Kalau misalnya ada guru PAUD yang menemukan buku berisi paham radikalisme atau kekerasan untuk anak, tolong laporkan kepada kami,” pungkas Dadan.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *