PENDIDIKAN

Dewan Pendidikan Menilai Penting Periodisasi Kepsek di Garut

Gapura Garut ,- Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Komar Mariuna menilai sangat penting menerapkan periodesasi Kepala Sekolah di Kabupaten Garut untuk mengukur kualitas pendidikan.

Komar mengatakan, pemerintah wajib melaksanakan periodisasi kepala sekolah seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011.

“Dalam perda ini sangat jelas diatur tentang periodisasi kepala sekolah. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan perda tersebut,” kata Komar kemarin.

Menurut Komar, perda tersebut merupakan turunan dari Permen Nomor 28 Tahun 2010 dan PP Nomor 17 Tahun 2010. Pada aturan ini dijelaskan mengenai pembatasan masa jabatan kepala sekolah.

“Pembatasan masa jabatan kepala sekolah dilakukan setiap 4 tahun sekali. Namun ada pengecualian atau kelonggaran bagi setiap kepala sekolah berprestasi. Periodenya bisa diperpanjang menjadi dua periode, yaitu 8 tahun menjabat sebagai kepala sekolah,” jelasnya.

Jika acuan yang digunakan adalah Perda Nomor 11 Tahun 2011 pasal 101, maka kepala sekolah yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi kepala sekolah. Dengan sendirinya yang bersangkutan harus dikembalikan menjadi guru.

“Namun di pasal 31 huruf B ada kelonggaran aturan yang menerangkan jika kepala sekolah memiliki prestasi istimewa berdasarkan indikator penilaian kerja, kepala sekolah tersebut bisa menjabat kepala sekolah selama tiga periode atau 12 tahun. Akan tetapi, tambahan masa kerjanya selama satu periode harus dipindahkan ke sekolah yang gradenya ada di bawah sekolah yang dipimpinnya terdahulu,” paparnya.

Untuk menggunakan pasal 31 ini, sambungnya, dibutuhkan Peraturan Bupati (Perbup). Dengan demikian dia beranggapan sebelum periodisasi kepala sekolah dilaksanakan, akan jauh lebih baik jika bupati mempersiapkan perangkatnya terlebih dahulu.

Tak hanya itu, Komar yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga berpesan agar Pemkab Garut untuk tidak lupa menerapkan evaluasi kinerja kepala sekolah sebagai dasar pelaksanaan periodisasi kepala sekolah ini.

“Bagi kepala sekolah yang tak mempunyai prestasi, Bupati bahkan tidak usah menunggu sampai 4 tahun untuk menggantinya. Ingat, kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan. Jadi harus siap kapan saja dikembalikan menjadi guru,” ucapnya.

Pemberlakuan Perda 11 Tahun 2011 menurut Komar sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kini tinggal menunggu itikad baik bupati untuk melaksanakannya. Pada prinsipya, pemberlakuan perda ini untuk menciptakan kondisi dan kompetisi yang sehat antara para guru yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.

“Tidak berjalannya program periodisasi kepala sekolah ini telah banyak merugikan para guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Meskipun mereka sudah memiliki konsep yang nyata untuk melakukan perbaikan kualitas pendidikan, namun karena sistem yang tidak berjalan, akibatnya mereka kehilangan kesempatan untuk jadi kepala sekolah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperolehnya, jika aturan ini diberlakukan, maka akan ada sedikitnya 588 kepala sekolah yang harus segera diganti. Mereka terdiri dari 530 kepala SD, 42 kepala SMP, 12 orang kepala SMA, dan 4 orang kepala SMK.

“Sedangkan kalau yang digunakan pasal 31,  akan ada 279 kepala SD, 11 kepala SMP, dan 9 kepala SMA yang harus diganti,” sebutnya.

Terpisah, Ketua Garut Education Wacth Sony MS menegaskan bupati harus bijak dalam menyikapi persoalan periodisasi kepala sekolah. Pada prinsipnya, penerapan periodisasi kepala sekolah ini setuju diberlakukan bagi kepala sekolah yang tidak berprestasi.

“Kalau kepala sekolah yang tidak berprestasi, ya sudah berhentikan saja, tak usah banyak pertimbangan. Namun tentunya harus ada pertimbangan bagi mereka yang berprestasi, jangan sampai disamaratakan dengan yang tidak berprestasi,” kata Sony.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *