PENDIDIKAN

Puluhan SMP di Garut Tidak Memiliki Kepala Sekolah

ilustrasi sekolah

Gapura Garut ,- Puluhan SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum memiliki kepala sekolah. Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut Iim Salim menyebut, puluhan sekolah yang tak memiliki kepala ini terdiri dari sejumlah SMP.

“Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Pendidikan (Disdik) Garut, dari sebanyak 178 SMP swasta, 177 SMP negeri, dan 23 SMP satu atap, sebayak 23 SMP di Garut belum mempunyai kepala sekolah,” kata Iim, Jumat (6/2/2015).

Karena itulah, Iim menyatakan dukungannya atas diimplementasikannya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Perda Nomor 11 Tahun 2011, terkait pengangkatan kepala sekolah. Namun dia berharap  pelaksanaan peraturan ini harus dilakukan secara utuh di setiap jenjang pendidikan yang ada di lingkungan Disdik Garut.

“Kami menyatakan dukungan atas Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 dan Perda Nomor 11 Tahun 2011 secara utuh, menyeluruh, berkeadilan dan tidak diskriminatif. Kami pun mendukung sepenuhnya bahwa penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ucapnya

Terkait proses pengangkatan kepala sekolah, dia menyarankan agar dilakukan berbagai penilaian terhadap akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan yang telah ditetapkan. Sementara berkenaan penilaian kinerja kepala sekolah, pihak MKKS menginginkan dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja dalam jabatan di tiap jenjang pendidikan.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan berjanji segera melakukan periodisasi kepala sekolah. Periodisasi perlu dilakukan mengingat selama ini di Garut ada beberapa kepala sekolah yang tak pernah pindah tugas, meski sudah lama menjadi kepala di sekolah yang sama.

Menurutnya, periodisasi akan dilaksanakan setelah menerima laporan hasil evaluasi yang dilakukan oleh disdik. Bila berdasarkan hasil penilaian kinerja dan masukan semua unsur menganggap seseorang calon mampu, maka yang bersangkutan bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

“Begitupun sebaliknya, degradasi bisa dikenakan kepada yang bersangkutan bila tidak memenuhi ekspektasi yang diharapkan. Saya nanti akan melantik kepala sekolah setelah semua dokumen yang disyaratkan lengkap sesuai yang ditentukan,” katanya.

Menurut Rudy, berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, calon kepala sekolah disyaratkan mempunyai keterangan lulus penilaian dan memiliki sertifikat kepala sekolah atau madrasah yang dikeluarkan lembaga penyelenggara. Tak hanya itu, calon kepala sekolah juga harus mempunyai Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Nasional atau lembaga yang ditunjuk.

“Perubahan paradigma pengelolaan pendidikan yang berpijak kepada manajemen berbasis sekolah, menuntut seorang kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai manajer yang lebih berkonsentrasi kepada persoalan anggaran dan administrarif saja, tapi kepala sekolah dituntut menjadi seorang pemimpin yang mampu menciptakan visi dan mengilhami staf, serta semua komponen individu yang ada di sekolah,” urainya.

Untuk membangun sekolah yang berkualitas, tambah dia, kepala sekolah harus memahami proses pendidikan serta menjalankan tugasnya dengan baik. Selain kompeten, kepala sekolah juga harus mampu mengoordinasikan semua sistem secara terpadu.

“Untuk itu, disdik mempunyai kewajiban menyiapkan calon kepala sekolah sebagaimana yang diharapkan,” tandasnya.***Bro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *