PARIWISATA BUDAYA

Pengusaha Objek Wisata Darajat Masih Belum Mengurus Perizinan

Salah satu tempat wisata di Darajat Kecamatan pasirwangi, foto istimewa

Gapura Garut ,- Batas akhir waktu yang diberikan pemerintah Kabupaten Garut untuk mengurus perizian bagi sejumlah pengelelola objek wisata di kawasan Darajat tinggal menyisakan waktu kurang lebih empat bulan.

Dari batas waktu yang tersisa   hingga kini belum ada yang secara serius mengurusi perizinan sebagaimana harus dipenuhi untuk mengelola kawasan objek wisata di Darajat tersebut. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2016 tentang penataan kawasan Darajat bahwa seluruh pengusaha atau pengelola objek wsiata Darajat segera menyelesaikan perizinan juga mengikuti arahan terkait tata letak serta bentuk bagunan yang harus disesuaikan.

Dalam Perbup itu disebutkan jika pengurusan izin untuk objek wisata di Darajat diberikan waktu selama setahun. Para pengusaha harus bisa menyesuaikan bentuk bangunan sesuai dengan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana dan Geologi (PVMBG). Dengan keluarnya Perbup kawasan Darajat, tempat wisata harus mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Bupati Garut, Rudy Gunawan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari para pengusaha untuk mengurus perizinan. Pihaknya pun sudah memberi waktu agar para pengusaha bisa segera membenahi bentuk bangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Informasi yang saya terima sampai kemarin belum ada yang mengurus izin. Waktunya sekarang tinggal empat bulan lagi untuk mengurus izin,” ujar Rudy usai karnaval Hari Jadi Garut, Rabu (22/2/2017).

Rudy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika sampai batas waktu yang diberikan pihak pengusaha tidak juga kunjung mengurusi perizinan yang diisyarakat.

“Saya berharap para pengusaha bisa mematuhi aturan tersebut. Pemkab akan melegalkan wisata di Darajat asal bisa menyesuaikan dengan aturan dan rekomendasi PVMBG. Jadi di Darajat itu persoalannya lain. Pertama menyangkut masalah mata air panas, kedua soal bangunan penginapannya. Untuk masalah air sudah selesai. Sekarang tinggal bangunannya karena berada di kemiringan,” Tegasnya.

Dengan Perbup yang ada, tutur Rudy, pihaknya ingin melakukan penataan secara komprehensif termasuk bangunan. Jangan ada penginapan yang dibangun di kemiringan karena akan membahayakan warga dan wisatawan yang datang.

“Kami juga mendengarkan saran dari Ombudsman dan PVMBG. Soalnya bangunan di Darajat itu menyalahi aturan. Boleh membangun tapi harus sesuai persyaratan dari PVMBG,” ucapnya.

Rudy membandingkan objek wisata Darajat dengan kawasan Cipanas. Menurutnya di Cipanas pemanfaatan air dan bangunan yang dijadikan penginapan tak membahayakan pengunjung. Lahan yang digunakan pun banyak yang dimiliki secara pribadi, seperti di kawasan Darajat.

“Di Cipanas kan tak membahayakan, soalnya tak ada di kemiringan. Jadi kami imbau para pengusaha di Darajat untuk segera mengurus perizinannya,” katanya.

Rudy mengaku khawatir terjadi longsor di kawasan Darajat jika tak segera dibenahi. Dengan adanya Perbup bisa menjadi upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat.***Marwij

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *