PARIWISATA BUDAYA

Perbup Garut Mengharuskan Pengusaha Wisata Darajat Lakukan Penataan Ulang

Salah satu Kawasan wisata di Darajar, Kecamatan Pasirwangi Garut, foto Istimewa
Salah satu Kawasan wisata di Darajar, Kecamatan Pasirwangi Garut, foto Istimewa

Gapura Garut ,- Para pengusaha objek wisata dikawasan Darajat Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut kini boleh sedikit lega, menyusul keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Garut no 19 Tahun 2016 yang mengisayaratkan Kawasan wisata Darajat memiliki payung hukum untuk melegalkan usahanya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Garut, Zat Zat Munazat mengatakan setelah turunnya Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 19 tahun 2016, para pengusaha di Darajat dapat  melegalkan kegiatan usahanya.

“Tentu saja dengan syarat harus mengikuti sejumlah aturan mengikat yang ditetapkan Perbup serta diberi waktu satu tahun untuk melakukan perbaikan di objek wisata yang selama ini dikembangkan para pengusaha setempat”, Kata Zatzat, Kamis (1/9/2016).

Menurut Zat Zat pada Perbup nomor 19 tahun 2016 terdapat sejumlah referensi yang berkaitan dengan masalah penataan kawasan Darajat. Salah satu yang harus dilakukan oleh pengusaha wisata Darajat, adalah terkait rekomendasi Pusat Vulkanologi, Meteoroligi, dan Bencana Geologi (PVMBG) yang mengharuskan bentuk bangunan dan segala macamnya menyesuaikan dengan kondisi struktur tanah di sekitarnya.

“Disitu harus menyesuaikan karena didalam Perbup setiap pengusaha harus menyesuaikan dengan aturan-aturan yang tertuang di Perbup itu sendiri. Tinggal bagaimana apakah para pengusaha sanggup mengubah kontur seperti itu sesuai dengan Perbup? Kalau yang baru mungkin bisa, tapi bagaimana dengan kondisi sekarang yang ada, itu yang jadi pertanyaan,”Ungkapnya.

Zat zat menyebutkan sebelumnya pihaknya  pernah melakukan komunikasi dengan pengusaha di Darajat dengan menyarankan untuk tidak  terburu-buru megajukan ijin sebelum melakukan penyesuaian.

“Kalau belum sesuai oleh kita juga tidak akan dikeluarkan ijinnya, kalau mau diproses ikuti aturan yang sudah ada itu.  Konsekuensi Perbup kaitannya dengan administrasi, kalau belum sesuai paling secara administrasi kita pending dulu, jadi harus menyesuaikan dulu dengan ketentuan,” Tagasnya.

Kini sejumlah tempat wisata di Darajat, lanjut Zat zat harus kembali mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) jika luasan wilayah yang sebelumnya sempat diajukan mengalami perubahan.

“Dengan adanya perubahan luasan, pengusaha harus melakukan penataan kembali kawasan wisatanya sesuai dengan yang disyaratkan. Itu kan izin yang dulu kalau IMB yang lama dimana berlakunya selamanya kecuali kalau ada perubahan,” Paparnya.

Zatzat menegaskan dalam hal IMB, ketika pengusaha wisata di Darajat mengajukan IMB dengan luas  bangunan sebelumnya atau bangunan lama maka ketika mengalami perubahan luasa maka yang berlaku pengajuan terbaru.

“Jika dulu misalkan mengajukan  luas banguna 50 meter kemudian sekarang kondisinya umpama menjadi 300 meter tapi IMB yang berlakunya yang 50 meter. Nah kalau diajukan kembali karena ada perluasan itu akan berubah, karena itu dari 50 jadi 300 yang IMB lama di cabut dan yang  baru akan diterbitkan,  karena tidak mungkin 1 bangunan ada 2 IMB,” Tandasnya.***Margogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *