NUSANTARA

JRPP: Percepatan Penyelenggaraan LRT Terintegrasi di Wilayah Jabodetabek Abaikan Kebijakan Daerah

Gapura Jakarta ,- Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhammad Alipudin menilai Peraturan Presiden (Perpres) no 49 tahun 2017 tentang Percepatan Penyelenggaraan Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jabodetabek tumpang tindih dengan kebijakan daerah.

“Perpres Percepatan Penyelenggaraan LRT ini tumpang tindih, atau bisa dikatakan melanggar konstitusi pasal 18 ayat 5 dan 6 UUD RI 1945 serta Undang–Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Alipudin saat ditemui di Jakarta (2/11).

Menurut Alipudin, Perpres tersebut dinilai telah mengabaikan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam tata ruang dan kewenangan daerah yang kewenangannya telah diberikan UU penataan ruang, UU Pemda, UU DKI Jakarta, Peraturan Daerah (Perda) RTRW 2012, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ).

“Seharusnya, Peraturan Presiden yang jadi instrumen penyelenggaraan kekuasaan pemerintah pusat tetap harus memperhatikan kebijakan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya,” tutur Alipudin.

Alipudin juga mengatakan, pembangunan LRT sendiri masuk ke dalam lingkup pemanfaatan tata ruang pada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta, maka instrument yang mengatur tentang pembangunan LRT harus tunduk dan sinergi terhadap UU Penataan Ruang, UU Pemda, Perda RTRW 2012, RDTR dan PZ 2014.

“Kita punya patokan Undang-Undang Pemda no 19 ayat 1 yang menjelaskan jika urusan pemerintahan bersentuhan dengan kebijakan daerah maka tidak boleh dilakukan sendiri apalagi dengan represif oleh pusat dan perlu dilimpahkan kepada pemerintah daerah,” imbuh Alipudin.

Diketahui, peraturan presiden tentang percepatan LRT seharusnya mensinergiskan antara kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Pemprov DKI Jakarta) bukan sebaliknya, meniadakan peran pemerintah Daerah. Apalagi pelaksanaannya berada di wilayah administrasi DKI Jakarta.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *