NUSANTARA

ADPPI Desak Pemerintah Segera Lakukan Sosialisasi PP No 7 Tahun 2017

Hasanudin Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) foto jmb

Gapura Nusantara ,- Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyampakan pernyataan resmi terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Ketua Umum ADPPI Hasanudin menilai terbitnya PP  tertanggal 21 Februari 2017 tersebut telah memperlihatkan Komitmen Presiden Jokowi dalam pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yang selanjutnya akan menjadi kerangka acuan dalam operasionalisasi UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

“Hal mendesak yang harus dilakukan pihak pemerintah adalah segera mensosialisasikan PP ini kepada para pihak yang bergerak dibidang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung dan instansi/departemen terkait,”Kata Hasan dalam rilisnya, Senin (20/3/2017).

Hasanudin menegaskan ADPPI berpendapat bahwa Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, khususnya yang berkaitan dengan BOOT (Built, Own, Operate, and Transfer) dan Penentuan Tarif berdasarkan Harga Patokan BPP harus segera direvisi.

“Pola BOOT tidak dapat diterapkan kepada Independent Power Producer (IPP) yang mendapat Izin Panas Bumi melalui mekanisme Lelang Wilayah Kerja sebagaimana UU Panas Bumi, yang diatur secara operasional melalui PP Nomor. 7 Tahun 2017, terkecuali bagi BUMN yang mendapatkan penugasan (PT. PGE dan PT. PLN),”ungkapnya.

Hasanudin menambahkan oleh sebab ketentuan mengenai tarif listrik telah diatur didalam PP Nomor 17 Tahun 2017, maka Penentuan Tarif Listrik yang bersumber dari Panas Bumi harus diatur secara terpisah, mengikuti prinsip keekonomian, sebagaimana diatur dalam Pasal 106.***jmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *