NUSANTARA

Woow…!! Ruhut Sitompul Dapat Dua Sanksi Sekaligus

Ruhut Sitompul, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, foto Istimewa
Ruhut Sitompul, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, foto Istimewa
Gapura Nusantara ,- Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul akirnya menerima sanksi dari internal Partai Demokrat (PD) dan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Sanksi yang diterima Ruhut  dari Partai Demokrat berupa pencopotan dirinya dari jabatan sebagai koordinator juru bicara partai, sementara dari  MKD Ruuhut menerima sanksi ringan berupa teguran gara-gara Ruhut mempelesetkan kata “HAM” menjadi Hak Asasi Monyet.
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, menyebutkan alasan pencopotoan Ruhut sebagai jubir partai karena sedang ada penyegaran diinternal  pengurusan DPP Partai Demokrat.
“Memberikan kesempatan pada kader lain untuk mewakili partai,” kata Didik saat dihubungi, Senin, 22 Agustus 2016, sebagiaman dilansir pos-metro.com.
Menurut Didik, selain posisi jabatan juru bicara yang dijabat Ruhut, Partainya juga merombak  beberapa posisi lainnya. “Posisi yang lain juga sedang digodok,” tuturnya.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menjatuhkan sanksi pada Ruhut atas kasusnya yang mengubah kepanjangan HAM dari Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet. Pernyataan tersebut keluar saat Komisi Hukum DPR rapat kerja bersama Kepolisian Republik Indonesia April 2016.
“Sanksinya ringan. Diberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar menjaga sikap dan tindakan sebagai pejabat,”Kata Wakil Ketua MKD, Syarifudin Suding.
Sebelumnya Ruhut dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke MKD atas ucapannya tersebut. Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan hak asasi monyet dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono tersebut.
Dalam rapat Rabu, 20 April 2016 itu, Ruhut menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). “Saya kecam yang katakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?” ujar Ruhut saat itu. Pria yang akrab disapa Poltak ini menambahkan, perlakuan Densus 88 sudah manusiawi.
Menurut Muhamad Syafii, anggota MKD dalam kasus Ruhut, MKD sudah memanggil pihak pelapor.
“Kesimpulan, pengadu memiliki legal standing,” ucapnya.
Dari alat bukti yang dikumpulkan oleh MKD, kata Syafii, diputuskan bahwa bukti tersebut valid.
Syafii berujar MKD juga telah memanggil saksi yaitu Wakil Ketua Komisi Hukum dari fraksi Partai Gerindra Desmond Mahesa. “Dalam paparannya, dia membenarkan apa yang menjadi materi aduan dan terjadi dalam rapat kerja komisi tiga dengan Kapolri,” ujarnya
Menanggapi pencopotan dirinya, Ruhut berkomentar lewat akun Twitter miliknya @ruhutsitompul. Dalam cuitannya ia menuding ada pihak yang tidak suka padanya.
“Ha ha ha orang2 stresssssssss yg ketakutan melihat aku di Partai Demokrat maunya Aku dipecat dari PD, ka’cian deh apa Pak SBY berani PECAT,” ujar Ruhut lewat akun Twitter.
Didik membantahnya. Menurut dia tidak ada yang tidak suka pada Ruhut. Pemecatan kader, ujarnya, dilakukan melalui mekanisme formal sesuai konstitusi partai. “Kami tidak ada wacana memberhentikan apalagi memecat bang Ruhut dari keanggotaan,” ucapnya.***TGM, sumber pos-metro.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *