MUDIK

Enam Hari Jelang Lebaran, Kusir Delman Garut Terima Uang Kompensasi

Penyerahan Uang Kompensasi kusir delman di Kecamatan Tarogong Kaler, foto fiat
Penyerahan Uang Kompensasi kusir delman di Kecamatan Tarogong Kaler, foto fiat
Gapura Garut ,- Enam  hari menjelang lebaran 2016 tiba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akhirnya membayarkan dana kompensasi kepada para kusir delman sebagai pengganti berenti beroprasi akibat larangan selama musim mudik lebaran di Kabupaten Garut.
Sebanyak 602 orang kusir delman dari berbagai lokasi yang biasa beroprasi dijalur mudik lebaran dikumpulkan pihak Dinas Perhubungan di aula Kantor Kecamatan Tarogong Kaler untuk menerima uang Kompensasi tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Wahyudijaya, keseluruhan anggaran untuk kompensasi para kusir delman tersebut mencapai Rp 329 juta yang dibagikan kepada 602 orang kusir delman.
“Para Kusir delman menerima kompensasi ini karena selama tujuh hari, mulai tanggal 2 hingga 10 Juli 2016 mereka dilarang beroperasi untuk mencegah terjadinya antrean panjang selama arus mudik dan balik lebaran”, Kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).
Wahyu mengatakan besaran dana kompensasi Rp. 75 ribu rupiah perhari diberikan untuk 7 hari, namun meraka para kusir delman mendapatkan larangan beroprasi selama 9 hari mulai dari tanggal 2-10 Juli 2016.
“Jadi, dua hari Lebaran tidak dihitung. Setiap kusir delam menerima Rp 525.000 per orang,” Ucapnya.
Para kusir delman penerima kompensasi tersebut lanjut Wahyu adalah berasal dari lima kecamatan, yaitu Limbangan (87), Malangbong (17), Kadungora (178), Leles (65), dan Kecamatan Tarogong kaler (255).
“Nantinya jika setelah kompensasi diterima mereka kemudian masih ada delman yang beroperasi di jalur mudik, maka akan distop unsur Muspika. Selain itu, petugas juga akan selalu mengawasi dan mengingatkan”, Tagas Wahyu.
Namun demikian Kata Wahyu para kusir delman tersebut sebenarnya tidak dilarang beroperasi sepenuhnya. Hanya saja, mereka dilarang memasuki jalan raya atau jalur mudik selama waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Ubung  Ketua Paguyuban Delaman Garut mengatakan sebenarnya kompensasi yang mereka terima tidak sebanding jika disamakan dengan penghasilan keseharian mereka.
“Uang Rp. 75 ribu  perhari tidak sebanding dengan penghasilan kami setiap harinya yang bisa mencapai Rp. 150 hingga Rp 250 ribu rupiah perhari. Namun karena menghormati kebijakan pemerintah kami terpaksa ikut saja”, Kata Ubung usai menerima uang kompenasai tersebut.
Ugung juga mempertanyakan pemberian kompensasi tersebut hanya untuk tujuh hari smentara mereka diminta tidak beroprasi selama sembilan hari.
“Seharusnya kompensasi yang kami terima itu sesuai dengan lamanya larangan yaitu sembilan hari, tetapi ini cuma tujuh hari”, Ssalnya.
Namun demikaian Ubung mengaku tidak bisa berbuat banyak kecuali mengikuti saja ketentuan yang sudah menjadi kepustusan pemerintah.***TG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *