HUKUM KRIMINAL

Tim Siluman Polres Banjar Amankan Ratusan Liter Tuak di Langensari

Polisi Saat Mengamankan tersangka Pemilik Minuman Keras jenis Tuak, foto Hermanto

Gapura Banjar , – Dalam rangka cipta kondisi, Tim Sigap, Luwes, Mantap (SILUMAN) Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (beralkohol) tradisional jenis Tuak, Minggu (2/9/2018) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Ratusan miras tradisional tersebut diamankan dari rumah seorang bandar sekaligus pengedar Tuak yakni Wasirun (36) warga dusun Purwodadi, desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Di dalam rumah tersebut petugas menemukan 4 ratus liter tuak yang tersimpan di dalam dua drum besar ukuran 200 liter, tujuh plastik tuak berisi 1,5 liter/plastik. Total keseluruhan tuak yang diamankan dari rumah tersangka Wasirun yakni 410, 5 liter.

“Kami berhasil mengamankan ratusan tuak yang siap edar, penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Matrius usai gelar razia.

Tidak hanya itu, tersangka Wasirun pun mengaku bahwa barang-barang atau minuman beralkohol jenis tuak tidak hanya di rumahnya saja, melainkan ada pula yang di simpan di rumah temannya yang juga seorang pengedar, yakni Yayat (39).

Lalu petugas menuju ke rumah tersangka Yayat yang juga masih tetangga Wasirun, kemudian petugas dari Tim Siluman ini pun melakukan penggeledahan. Namun, di rumah tersebut petugas tidak menemukan barang bukti, hanya saja petugas menemukan kendaraan minibus warna merah bernopol Z 1777 YC yang diduga sering dipergunakan untuk menjual minuman beralkohol jenis Tuak, karena mobil tersebut masih berbau tuak yang sangat menyengat.

“Setelah dilakukan interogasi secara lisan, Yayat pun mengaku bahwa benar mobil tersebut sering dipakai mengangkut tuak ke berbagai wilayah diluar Banjar,” imbuh Matrius.

Dari hasil penggerebekan Tim Siluman ini, dua orang tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Banjar dan diserahkan ke penyidik Satuan Narkoba Polres Banjar.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 4 perda Kota Banjar No. 4 tahun 2009, tentang larangan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *