HUKUM KRIMINAL

Polres Banjar Bekuk Lesbian Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur

Kapolres Banjar, Jawa Barat saat menggelar ekspos Lesbian pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, foto Hermanto

Gapura Banjar , – ASR (23) warga Cilacap, Jawa Tengah akhirnya mendekam di sel Mapolres Banjar setelah sepekan yang lalu berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Banjar di rumahnya, di salah satu wilayah di Cilacap Kota, Jawa Tengah.

Hal ini lantaran, gadis berambut pendek yang juga seorang lesbian ini terbukti membawa lari anak perempuan bernama Kartika Nur Hasanah (13) warga Lingkungan Sukamanah, Kekurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Selain membawa kabur, gadis berperawakan mungil ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu di rumah orang tuanya, di wilayah Cilacap Kota.

Kapolres Banjar, AKBP Matrius mengatakan, bahwa tersangka membawa lari korban dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya pada Selasa (14/8/2018). Kemudian ia membawa korban ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan informasi, kami pun kemudian mengerahkan anggota ke wilayah Cilacap dan tentunya berkoordinasi dengan Polres Cilacap. Hingga akhirnya tersangka berhasil kami jemput dan kami amankan pada Rabu (22/8/2018),” ujarnya kepada awak media, Kamis (30/8/2018).

Matrius menambahkan, bahwa tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka melakukan hal ini karena merasa terangsang dan nafsu terhadap korban.

“Tersangka ini mengaku bahwa korban itu adalah pacarnya meski sesama jenis,” katanya.

Masih kata Matrius, atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP dan atau pasal 292 KUHP.

“Untuk perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Sementara untuk pasal 332 KUHP, ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan pasal 293 KUHP ancaman paling lama 5 tahun,” pungkasnya.***Hermanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *