HUKUM KRIMINAL

Polres Garut Mencatat Kasus Kecelakaan Lalin Akibat Anak Dibawah Umur Terus Meningkat

Brigadir Irma Sri Somali, SH, Polwan Polres Garut saat bertugas dibagian Layanan SIM Satlantas Polres Garut, foto jmb

Gapura Garut , – Satuan Lalu Lintas Polres Garut melalui Unit Laka Lantas mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban kecelakaan lalulintas.

Dalam catatan kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut, jumlah kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur sejak beberapa bulan ini mengalami peningkatan, baik yang menjadi korban maupun penyebab akibat dari kelalaiannya.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Garut, Ipda Hilman Nugraha mengatakan persentase kenaikan jumlah anak yang terlibat kecelakaan mencapai 15 persen dalam satu tahun. Jumlah persentase tersebut dilihat dari seluruh jumlah kejadian selama setahun penuh.

“Jika dari 100 persen kejadian 30 persen diantaranya yang terlibat kecelakaan adalah anak-anak dibawah umur. Dari 30 persen anak yang terlibat kecelakaan adalah bagian dari korban dan juga penyebab atau bahkan tersangka pada kasus kecelakaan lalulintas.”kata Ipda Hilman Nugraha, Jumat (3/8/2018).

Menurutnya keterlibatan anak-anak dibawah umur pada kasus kecelakaan tidak lepas dari peran dan fungsi pengawasan orang tua. ” seharusnya hal tersebut bisa betul-betul diminimalisasi, jika peran orang tua benar-benar menawasi penuh,” ujarnya.

Hilman menyebut kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur tidak terjadi andaikan para orang tua betul-betul berperan dalam memberikan batasan.

“seperti pelarangan anak-anak dibawah umur dan belum memilik SIM membawa kendaran bermotor kemanapun dan dengan dengan alasan apapun. Seharusnya para orang tua ini melarang anak-anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM, bukan malah kemudian merasa bangga anaknya sudah bisa menggunakan kendaraan bermotor. Sekarang yang terjadi adalah para orang tua merasa bangga sehingga membiarkan anaknya membawa motor atau mobil, baik itu ke sekolah atau untuk bermain sekalipun,”paparnya.

Himan menambahkan beberapa anak pada kasus kecelakaan lalulintas ada yang menjadi penyebab akibat kelalaian sehingga statusnya menjadi tersangka. Namun karena usianya dibawah umur hal tersebut menjadikan mereka tidak dapat dikurung sebagaimana pelaku dewasa sehingga kemudian dikembalikan pembinaannya kepada orang tua sebagaimana hasil putusan.

“Mungkin kedepannya harus ada aturan yang mengatur saat anak dibawah umur ini terlibat kecelakaan lalulintas maka orang tuanya harus jug diperiksa. Karena walau bagaimanapun juga ada peran orang tua yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas yaitu pembiaran kepada anak-anak mereka menggunakan kendaraan bermotor,” ucapnya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *