HUKUM KRIMINAL

Polsek Tarogong Kidul Amankan Dua Orang Penjual Miras

Gambar ilstrasi, foto dokumen gapuraindonesia.com

Gapura Garut ,-  Jajaran Polsek Tarogong Kidul (Tarkid) mengamankan dua orang penjual miras yang biasa menjual di sekitar Terminal Guntur Garut. Dari dua orang penjual tersebut petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis, dimana puluhan diantaranya merupakan oplosan.

Kapolsek  Tarogong Kidul, Kompol Hermansyah mengatakan dua orang penjual miras tersebut diamankan pihaknya saat melakukan razia pada Rabu (11/4) hingga Kamis (12/4) dini hari.

“Tadi (kemarin) malam, kita merazia beberapa lokasi yang kita duga menjadi tempat menjual minuman keras, tapi ada beberapa tempat memang sudah tutup seperti di Kherkof karena sebelumnya kena razia oleh Polres. Tapi saat kita ke kawasan Terminal Guntur, kita mendapatkan dua orang warga yang diketahui menjual berbagai jenis minuman keras,” ujarnya, Kamis (12/4).

Dari dua orang warga yang berinisial AM, 34, asal Bayongbong dan CS,32, dari Cikajang pihak Polsek Tarogong Kidul mengamankan sedikitnya 134 botol minuman keras berbagai jenias. Dari 134 botol tersebut, 40 botol diantara merupakan minuman keras oplosan ciu, sedangkan sisanua merupakan miras pabrikan dalam berbagai ukuran.

“Minuman keras ini oleh pemiliknya memang disimpan di tempat yang cukup rahasia sehingga sempat kita lakukan pemeriksaan tempat kedua orang ini. Setelah diperiksa lebih jauh akhirnya kami bisa menemukan minuman keras yang mereka sembunyikan dan barang bukti minuman keras berikut pemiliknya kita bawa ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Herman melanjutkan, kegiatan razianyang dilakukan pihaknya merupakan perintah langsung dari Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dalam menyikapi situasi terkini. Sebelumnya pun, diakui mantan Kapolsek Pasirwangi ini, pihaknya juga rutin melakukan razia serupa di lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat penjualan dan pembelian minuman keras.

“Karena sering dirazia, saat ini memang cara penjualannya tidak terbuka, namun dilakukan dengan cara memesan lebih dulu melalui sambungan telepon dan diantarkan oleh penjualnya. Jadi prosesnya itu juga tidak jaring terputus sehingga kita agak kesulitan untuk menangkap atau mengamankan para penjual minuman keras di wilayah kita,” ungkapnya.

Kapolsek mengaku jika pihaknya akan terus gencar melakukan kegiatan seruoa, baik dalam kegiatan razia maupun pengintaian lebih mendalam untuk meminimalisasi penjualan miras di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Untuk efek jera sendiri, pihaknya pun sempat menahan dua orang pemilik dan penjual minuman keras dan diberikan tindak pidana ringan kepada keduanya.***TGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *