HUKUM KRIMINAL

Mengaku Prustasi Ditinggal Pacar, Pemuda Ini Sodomi 10 Anak

Pelaku Sodomi berinisial AMR Saat diperiksa Polisi, foto Dedi

Gapura Ciamis ,- Jajaran Kepolisian Resort Ciamis berhasil membongkar kasus Sodomi dan pencabulan yang menimpa 10 anak dibawah umur yang menjadi korban nafsu bejadnya seorang pemuda pengangguran berinisal AMR (26) warga kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

AMR nekad melakukan perbuatan cabulnya lantaran prustasi ditinggal nikah oleh pacarnya, tak tanggung tanggung ia mencabuli dengan mensodomi 10 anak di bawah umur yang rata rata masih bersekolah di sekolah dasar dan satu orang korban sekolah di SMP.

Pelaku AMR mengaku memperdaya para korbannya dengan membujuk rayu mengiming imingi hadiah uang Rp.2000 rupiah sekaligus sebagai uang tutup mulut agar para korban tidak buka suara atas perbuatannya.

Kepada petugas Kepolisia AMR mengaku saat melancarkan aksi cabulnya  diawali dengan mengajak ngobrol anak-anak korbannya juga menjanjikan akan memberi uang.

“Ya mereka mau saya ajak gituan,”ungkap AMR sambil tertunduk malu, Minggu (8/4/2018).

Kepada petugas   pelaku juga mengakui bahwa ia berani melakukan tindakan asusila tersebut karena memiliki latarbelakang yang tidak menyenangkan di masa lalunya.

“Ia si pelaku ini sewaktu kecilnya memang mengaku  sempat menjadi korban pencabulan juga, ditambah lagi pelaku prustasi berat karena tiga kali ditinggal kawin oleh mantan pacarnyanya. Dua peristiwa itulah yang mendorong pelaku melampiaskan kekecewaannya itu,”ungkap AKP Hendra Virmanto, Kasat Reskrim Polres Ciamis kepada wartawan.

Hendra menerangkan bahwa pelaku mencabuli dengan cara meminta korban agar mau dioral (blow job), salah satu di antaranya disodomi.

“kasus ini kami ungkap setelah ada pengaduan dari para orang tua korban kepada pihak polres Ciamis,  awalnya orang tua korban mengeluhkan sikap anaknya yang tidak biasa,”tuturnya.

Setelah menerima satu laporan, Lanjut Hendra phaknya  berturut-turut menerima laporan serupa dari orang tua korban lainnya, “alhasil terdapat 10 korban anak oleh pelaku yang sama.”ujarnya.

Ia menuturkan dari beberapa laporan orang tua korban, pihaknya  langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

“pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Tersangka akan kami  jerat dengan pasal 76 junto pasal 82 Undang-Undang no 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang 23 tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman Kurungan penjara 15 tahun,”pungkasnya.***Dedi Kuswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *