HUKUM KRIMINAL

Dua Pelajar Purwakarta Tewas Usai Menegak Miras Oplosan

Para petugas saat menengok rumah duka dimana korban miras disemayamkan, foto Alex

Gapura Purwakarta ,- Miras oplosan menelan korban jiwa, dua pelajar di Purwakarta, Jawa Barat, tewas diduga usai mengonsumsi miras oplosan, Rabu (24/01/2018) malam.

Dua  pelajar SLTA di Purwakarta ini, meninggal dunia di Kp Cikaraja Desa Pondok salam Kabupaten Purwakarta, yang sebelumnya telah pesta Miras Oplosan di salah satu Rumah kosong di Kampung tersebut.

Korban adalah Ag (16) serta Uj (18)  merupakan pelajar di sekitar kota Purwakarta, merupakan warga yang sama yaitu di Kp Cikaraja Rt14/04 Desa Pondok Bungur Kecamatan Pondok salam ditemukan sudah dalam keadaan kritis dan tak sadarkan diri disebuah rumah milik Iis Risnawati, dengan disamping korban ditemukan satu plastik miras oplosan.

Kapolsek Pasawahan dan Pondok salam Akp Sutejo mengatakan, awal korban ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri oleh pemilik rumah yaitu Iis Risnawati yang merupakan Bibi dari korban Ujang.

Iis sebelumnya akan membangunkan keponakanya itu yang bersama satu korban lainya yang sejak selasa lalu berada dikamarnya, namun tidak keluar keluar kamar dan juga tidak pergi sekolah.

Dengan membangunkan keduanya bertujuan agar bersekolah karena dikhawatirkan kesiangan. Namun dikagetkan dengan kondisi kedua korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri hingga akhirnya Iis berteriak dan mengundang warga sekitar untuk bersama sama membawa korban ke Rsud Bayu Asih purwakarta untuk mendapat  pertolongan.

Karena korban dalam keadaan kritis akhirnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.

Dijelaskan Sutejo, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik miras oplosan yang berada di lokasi pesta miras itu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya masih memeriksa saksi saksi serta memeriksa pedagang miras oplosan yang pedagangnya masih berada disekitar  daerah pondok salam

Sementara apabila terbukti kedua korban meninggal dunia akibat miras oplosan itu, maka penjual miras itu akan di jerat dengan undang undang kesehatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.***Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *